Mohon tunggu...
Negara Baru
Negara Baru Mohon Tunggu... Freelancer - Tentang Saya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Sudut Pandang Baru Negara Kita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cambuk Pemacu Gotong Royong Pengosongan Ibukota

24 Maret 2020   23:11 Diperbarui: 25 Maret 2020   15:39 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyemprotan di lengangnya Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


Sepi. Jalanan lengang. Seperti saat lebaran. Itulah kondisi Jakarta saat ini. Banyak gedung perkantoran, mal, restoran, sekolah, kampus, dan tempat berkumpul lainnya tutup. Lalu lintas transportasi pun tak sebanyak biasanya. Meski masih ada beberapa kendaraan lalu lalang. 

Transportasi massal juga tak penuh. Hanya terlihat beberapa pekerja yang berangkat menuju kantornya masing-masing. Itupun disebabkan hal yang sangat penting, karena sebenarnya sebagian besar perusahaan telah menerapkan Work from Home (WFH) bagi karyawannya masing-masing.

Malam harinya pun begitu, tak ada keramaian, tak ada orang berkumpul. Hanya beberapa tempat masih terlihat beberapa anak muda yang membandel nongkrong. Tak lama berselang kerumunan itu pun bubar, diminta pulang oleh aparat keamanan.

Kondisi DKI Jakarta yang lengang merupakan imbas dari penyebaran Virus Covid-19 yang sangat cepat. Lengangnya ibu kota bukan berarti kabar yang buruk. Justru situasi seperti ini sangat kondusif dalam menekan penyebaran virus corona. Apalagi Jakarta yang padat dengan berbagai aktivitasnya telah menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Sumber :  Suara [DKI Darurat Corona, Pekerja: Jalanan Jakarta Sepi Mirip Lebaran]

Keberhasilan dalam meminta warga Jakarta berdiam diri di rumah tak lepas dari himbauan serta upaya keras Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI. Pasalnya tidak mudah meminta masyarakat maupun pihak swasta menerapkannya.

Pada 23 Maret 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tidak berkumpul selama penanganan Covid-19. Apabila masih ada pihak yang tidak menggubris dan memaksakan diri untuk berkumpul, maka akan ada sanksi dari pihak yang berwajib. Anies dengan tegas menyatakan apabila ada kegiatan yang mengundang keramaian maka akan dibubarkan.

Sumber : Detik [Anies: Memaksa Berkumpul Saat Pandemi Corona Akan Disanksi]

Hal senada turut diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD. Di hari yang sama, ia meminta masyarakat untuk bersabar dalam menghadapi situasi pandemi seperti ini. Menurutnya hal yang terpenting saat ini adalah antara pemerintah dan masyarakat harus saling menjaga kekompakan. Sebab dilibatkannya TNI-Polri untuk mengantisipasi dan membubarkan kerumunan adalah demi kemaslahatan masyarakat juga. Agar penyebaran virus corona dapat ditekan.

Harus digarisbawahi dan diketahui pula oleh masyarakat bahwa pemberian sanksi bagi warga yang berkumpul adalah opsi terakhir. Aparat keamanan TNI-Polri akan membubarkan secara persuasif terlebih dahulu. Cara terakhir hanya akan dilakukan apabila ada perlawanan yang signifikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun