Mohon tunggu...
Nazwa PutriFriska
Nazwa PutriFriska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi di Universitas Pembangunan Jaya

Seorang mahasiswa aktif prodi akuntansi di Universitas Pembangunan Jaya

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tantangan dan Peluang Reformasi Pajak: Memahami Transformasi Digital dan Kehumanisan dalam Administrasi Perpajakan untuk Masyarakat Urban

13 Maret 2024   20:41 Diperbarui: 16 Maret 2024   16:10 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bantenpedia,   2024

Dalam acara TEDXUPJ yang diselenggarakan pada 07 Maret 2024, salah satu narasumber, yaitu Dr Agustine Dwianika, S.E., M.Ak., CMA., CIBA memaparkan, terdapat agenda dalm sistemm perpajakan yang dapat dioptimalkan oleh masyarakat urban; adanya reformasi pajak..

Perlu kita ketahui juga, semua sistem dalam perpajakan di Indonesia sudah terdigitalisasi. Untuk masyarakat urban yang cenderung menggemari kemudahan, hal ini sangatlah cocok dan menjadi sorotan bagi para Wajib Pajak khususnya DJP untuk terus meningkatkan fitur-fitur yang terdapat dalam sistem perpajakannya ini.

Kemudian, ada juga peningkatan dalam sistem administrasi yang lebih modern. Jadi, tidak perlu lagi runtutan atau tahapan yang rumit, melainkan terdapat simplifikasi definisi. Dapat kita rasakan apa? Jika terdapat kendala saat mengisikan formulir, katakanlah, kita tidak perlu lagi menunggu berhari-hari, melainkan dapat ditangani dan terselesaikan pada hari itu juga.

Kemudian, layanan elektronik juga penting. Salah satunya sudah disinggung, yaitu e-filing. Oleh karena itu, teknologi dalam administrasi perpajakan tidak boleh tertinggal dibandingkan dengan instansi sejenis lainnya, terutama untuk mengikuti kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat urban. Namun, untuk daerah-daerah tertentu, masih ada layanan penjemputan, tetapi itu khusus untuk entitas yang sangat kecil dan mungkin belum terjangkau untuk layanan di KPP.

Selain terdapat kemudahan dalam fasilitas yang diciptakan, terdapat pula kehumanisan yang diterapkan dalam hal pelayanan. Contohnya seperti mengenakan jeans, atau kaos, mungkin kaos relawan pajak. Kemudian, bahasa yang digunakan lebih santai. Sekarang ada peningkatan yang lebih humanis. Tujuannya apa? Agar kita tidak lagi merasa menjadi “Wajib Pajak”. Wajib Pajak sendiri terkesan menyeramkan karena ada paradigma ‘Saya wajib bayar pajak’, tetapi, yang diinginkan adalah menjadi tax payer. Stigma itu dimaksudkan untuk diadopsi dan disosialisasikan, khususnya untuk masyarakat urban.

Jadi, berbasis digital sebagai salah satu transformasi ini memang bukan suatu pilihan, melainkan keharusan. Sekarang kita dapat menggunakan layanan ini melalui Web atau Handphone atau melakukan pembayaran via ATM. Jadi, spiritnya adalah untuk manusia urban yang mobilitasnya tinggi, maka seharusnya pemenuhan self-assessment bisa dilakukan dari satu genggaman handphone saja. Yang penting tersambung dengan jaringan internet.

Ditengah semua kemudahan ini, teman-teman sekalian tidak perlu direpotkan dengan banyak hal, contohnya teman-teman sekalian hanya perlu membuka e-registration dan memenuhi beberapa syaratnya, rasanya tidak lebih dari lima poin. Kemudian ada e-filing. Kita sebagai WPOP masyarakat urban dapat menggunakan layanan ini saat mau melapor. Pembayarannya tidak harus lagi di teller, tetapi bisa dilakukan sendiri dengan menggunakan e-billing dan kemudian ada e-bupot atau e-bukti potong. Bukti ini adalah bukti bahwa kita sudah dikenakan pajak oleh pihak lain. Sama dengan PKP.

Kemudian ada e-form. Ini sering digunakan oleh WPOP yang memiliki usaha, atau lebih dari satu pemilik kerja. Maka menggunakan formulir ini. Lalu ada tiga layanan, 3C, Click, Call, dan Counter. Ini sangat efisien saat terjadi situasi khususnya seperti pandemi Covid-19. Kalau Click, artinya kita menggunakan sistem, kalau Call, kita akan dihubungkan dengan CS, dan Counter ini khusus bagi wajib pajak tertentu, ini dilayani petugas KPP ataupun Kanwil.

Tentu semua ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih efisien, menghemat anggaran, dan juga terdapat standarisasi dalam penilaian laporan pajak. Jadi ambiguitas dan ketidakjelasan, misalnya KKN, dapat diminimalisir. Kemudian juga ada penguatan pengawasan. Artinya, berbasis database akan lebih representatif daripada tax officer yang bertugas untuk mendampingi, ini tentu lebih mudah memberikan penilaian risiko-risiko tidak taat daripada Wajib Pajak orang Pribadi masyarakat urban. Ini kurang lebih yang seringkali kita lupa atau tidak tahu untuk memanfaatkan layanan otomatis berbasis website sepenuhnya.

Dengan demikian, reformasi pajak yang berbasis digital dan lebih humanis telah membawa dampak positif bagi masyarakat urban, dengan memberikan kemudahan, efisiensi, dan kesempatan untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran dan keterlibatan warga dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik untuk masa depan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun