Mohon tunggu...
Nazma Khoerunnisa Maulida
Nazma Khoerunnisa Maulida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Teruslah berkembang untuk memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan dan Problematikanya di Indonesia

22 Februari 2024   20:22 Diperbarui: 22 Februari 2024   20:30 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Pencatatan perkawinan juga penting untuk menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta menetapkan adat istiadat dan tata cara perkawinan sesuai dengan hukum agama masing-masing

 Oleh karena itu, pencatatan perkawinan harus dilakukan sesuai dengan hukum agama dan  negara. 

Nazma Khoerunnisa Maulida_222121102

Adinda Dwi Chantika_222121087

Falah alauddin Zuhdi_222121105

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun