Mohon tunggu...
Nazma Khoerunnisa Maulida
Nazma Khoerunnisa Maulida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Teruslah berkembang untuk memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan dan Problematikanya di Indonesia

22 Februari 2024   20:22 Diperbarui: 22 Februari 2024   20:30 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Regulasi perceraian: Pencatatan perkawinan juga mengatur proses perceraian dan pembagian harta bersama jika hubungan tersebut berakhir, sehingga memberikan kerangka hukum yang jelas dalam menyelesaikan konflik.

Perlindungan anak: Pencatatan perkawinan juga berdampak pada status anak yang lahir dari perkawinan tersebut, seperti hak atas nama belakang, kewarganegaraan, dan hak-hak lainnya.

Dengan demikian, secara yuridis, pencatatan perkawinan memiliki makna yang fundamental dalam mengatur dan melindungi hubungan pernikahan di bawah hukum negara atau wilayah tertentu.

Bagaimana menurut pendapat kelompok anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pencatatan perkawinan tidak dicatatkan sosiologis, yuridis dan religious

Menurut kelompok kami, pencatatan perkawinan jadi peran penting secara sosiologis, agama dan hukum

 Secara sosiologis, pencatatan perkawinan mencerminkan tekad pasangan untuk menjalani kehidupan berkeluarga sesuai dengan ajaran agama dan merupakan suatu perbuatan mengikat untuk menjaga keutuhan keluarga dalam kerangka nilai-nilai agama, yang mempunyai landasan hukum


 Dari segi agama, pencatatan perkawinan dengan unsur agama mempunyai arti penting dalam menjaga nilai-nilai agama dan norma-norma sosial

 Dari segi hukum, pencatatan perkawinan merupakan salah satu syarat agar suatu perkawinan mendapat perlindungan hukum dan pengakuan dari negara

 Jika perkawinan tidak dicatatkan, akibatnya sangat serius: 

 Akibat yang ditimbulkan antara lain, kesulitan memperoleh perlindungan hukum, hak waris, tunjangan, biaya hidup, dan pengasuhan anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan

 Selain itu, jika perkawinan tidak dicatatkan, maka suami dan istri tidak dapat menerima hak-hak yang diakui undang-undang, seperti tunjangan, perumahan, dan warisan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun