Pendekatan al-Munasabah menjadi sangat penting dalam menjawab tantangan hermeneutika modern yang mengajak kita membaca teks-teks agama dengan cara yang lebih kritis dan kontekstual. Dengan melihat hubungan antar ayat sebagai bagian dari satu kesatuan makna, pendekatan ini memberikan kesempatan pembaca untuk memahami dinamika internal Al-Qur'an secara lebih komprehensif dan terstruktur, serta mencegah pemahaman teks Al-Qur'an yang terpotong-potong sehingga makna bisa terlihat secara utuh dan menyeluruh.[24]
Konsep ini selaras dengan teori intertekstualitas yang menekankan pentingnya keterkaitan antar teks dalam membangun makna baru, serta pendekatan naratif yang memperhatikan keterpaduan tema dan kohesi dalam sebuah teks. Pendekatan al-Munasabah dengan demikian membuka peluang bagi tafsir yang lebih hidup dan responsif terhadap konteks sosial serta persoalan zaman.
Nasr Hamid Abu Zayd menyatakan bahwa pembacaan terhadap Al-Qur'an perlu dilakukan secara kritis, namun tetap mempertahankan kesatuan dan integritas teks itu sendiri.[25] Dalam hal ini, al-Munasabah menjadi solusi yang tepat untuk memahami Al-Qur'an secara progresif dan inklusif dengan menekankan hubungan antar ayat sebagai fondasi dalam proses penafsiran.
Perbedaan Pendapat Ulama' Mengenai Klasifikasi al-MunasabahÂ
Muhammad Quraisy Shihab menyebutkan dalam bukunya yang berjudul "Kaidah Tafsir" bahwa tidak semua ulama sepakat mengenai keberadaan munasabah. Beberapa kelompok ulama menolaknya dengan alasan bahwa ayat-ayat Al-Quran diwahyukan pada waktu yang tidak bersamaan, sehingga sulit untuk menemukan korelasi antara uraian yang telah disampaikan dengan konteks yang akan datang. Terdapat beberapa pendapat ulama yang menerima dan menolak keberadaan munasabah, yaitu:
Pendapat yang menerima keberadaan munasabah Al-Qur'an: Mayoritas ulama, termasuk Abu Bakar al-Naisaburi dan Al-Biqa'i memandang bahwa munasabah merupakan ilmu yang berupaya mengkaji alasan di balik susunan atau penataan bagian-bagian Al-Qur'an, baik dari hubungan antar ayat maupun antar surat.
Pendapat yang menolak dan kurang setuju dengan konsep munasabah Al-Qur'an: Meskipun mayoritas ulama' sepakat dengan konsep al-Munasabah, sejumlah ulama seperti Abu Ja'far bin Zubayr, Burhanuddin al-Biqa'i, dan al-Suyuti mengkritisi agar tidak terlalu memaksakan keterkaitan jika memang tidak ada dasar yang jelas. Menurut mereka, munasabah Al-Qur'an tidak ada dan tidak seharusnya dijadikan pertimbangan dalam proses penafsiran Al-Qur'an.[26]Â
Selain itu, perbedaan pendapat mengenai tartb suwar atau urutan surat dalam al-Qur'an juga menjadi faktor adanya perbedaan pandangan terkait munasabah. Menurut Manna' Al-Qahan, susunan ayat-ayat tersebut telah menjadi ijma' (kesepakatan) para ulama, artinya urutan itu adalah ketetapan yang berasal dari Rasulullah SAW berdasarkan bacaan beliau di hadapan para sahabat. Pendapat ini didukung oleh riwayat yang disampaikan oleh para sahabat dan dicatat oleh Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad-nya. Riwayat yang dimaksud berisi redaksi dari ucapan para sahabat sebagai berikut:
: : : { } [: 90].
Artinya: "Diriwayatkan dari 'Utsman bin Abi al-'As, ia berkata: Suatu ketika aku sedang duduk bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba beliau menatap ke atas, lalu menunduk hingga hampir menyentuh tanah. Setelah itu beliau kembali menatap ke atas dan bersabda: "Baru saja Jibril datang kepadaku dan memerintahkan agar aku menempatkan ayat ini di posisi tersebut dalam surat ini: 'Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan serta memberi kepada kaum kerabat' (QS. An-Nahl [16]: 90)". [27]
Beberapa ulama menilai bahwa hadis tersebut memiliki kelemahan pada sisi sanad (daif al-isnad), meskipun hal itu diperkuat oleh sejumlah riwayat lain yang sejalan dalam makna. Manna' Al-Qatthan juga mencatat adanya beberapa riwayat tambahan yang menjelaskan bacaan sejumlah surat dan ayat ketika Rasulullah sedang shalat maupun khutbah Jumat, seperti pembacaan surat Al-Baqarah, Ali-Imran, dan An-Nisa. Rasulullah juga diterangkan membaca surat Al-A'raf ketika shalat maghrib, serta surat As-Sajdah dan Al-Insan dalam kesempatan lain.