Mohon tunggu...
Nazera Amsyar Azizi M.
Nazera Amsyar Azizi M. Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya suka menulis, fakta!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Metode Al-Munasabah Dalam Memahami Al-Qur'an

4 Oktober 2025   02:54 Diperbarui: 4 Oktober 2025   02:52 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Evolusi Pendekatan Munsabah: Dari Tradisi Klasik ke Wacana Kontemporer 

Pendekatan al-Munasabah atau keterkaitan antar ayat dan surat telah muncul sejak fase awal perkembangan ilmu tafsir. Salah satu tokoh awal yang menyinggung pentingnya keterkaitan dalam struktur ayat adalah al-Zamakhsyari (wafat 538 H) melalui karyanya al-Kashshaf. Meskipun tidak secara sistematis mengembangkan metodologi munasabah, ia telah menunjukkan adanya hubungan logis antara ayat-ayat dalam surah tertentu.[8]

Pemikiran tersebut kemudian dikaji lebih rinci oleh al-Biqa'i (wafat 885 H) melalui karyanya Nazm ad-Durar fi Tanasub al-Ayat wa as-Suwar. Menurutnya, hubungan antar ayat merupakan bagian dari keindahan struktur ilahi Al-Qur'an, dan ia menolak anggapan bahwa ayat-ayat dalam satu surat tidak memiliki kesatuan tema.[9]

Meski begitu, tidak semua ulama klasik merespon pendekatan ini dengan positif. Imam as-Suyuti, misalnya, dalam al-Itqan f 'Ulum al-Qur'an mengkritik sebagian mufassir yang terlalu memaksakan adanya hubungan antar ayat yang sebenarnya keterkaitannya.[10] Dalam konteks modern, pendekatan munasabah mengalami penguatan kembali. Quraish Shihab dalam kitabnya Membumikan Al-Qur'an menekankan pentingnya memahami keterkaitan antar ayat agar pesan Al-Qur'an dapat diserap secara utuh, khususnya dalam konteks masyarakat Indonesia.[11] 

Selain itu, perkembangan hermeneutika kontekstual yang diusung Fazlur Rahman melalui metode double movement memberikan kerangka yang lebih fleksibel dalam membaca relasi teks dan konteks, baik historis maupun kontemporer.[12] Pendekatan munasabah kini tidak hanya dipakai untuk melacak kesinambungan lafadz atau tema dalam Al-Qur'an, melainkan juga dijadikan sebagai instrumen strategis dalam menyelaraskan pesan-pesan ilahi dengan tuntutan zaman.[13]

Kritik Terhadap Fragmentasi Tafsir Konvensional

Metode tafsir konvensional yang cenderung memandang ayat-ayat secara terpisah kerap mengabaikan konteks luas dalam Al-Qur'an. Akibatnya, penafsiran yang dihasilkan menjadi terpotong-potong dan terkadang bertentangan dengan ayat lainnya, sehingga makna wahyu menjadi terpecah dan tema utama tidak tersampaikan secara lengkap dan efektif.[14]

Sebagai alternatif, pendekatan al-Munasabah menekankan hubungan tematik dan struktur antara ayat dan surat sehingga tafsir yang dihasilkan menjadi lebih menyeluruh. Pendekatan ini mengutamakan kesinambungan narasi wahyu serta konteks sosial-historis yang melingkupinya. Dengan demikian, struktur dalam Al-Qur'an menjadi lebih jelas dan meminimalisir risiko terjadinya tafsir yang saling bertolak belakang.

Selain itu, al-Munasabah memungkinkan pemahaman ayat secara dinamis dan relevan dengan perkembangan zaman, karena setiap ayat dipandang sebagai bagian dari sistem yang saling terkait, bukan sebagai potongan-potongan terpisah. Pendekatan ini memperkuat pemahaman Al-Qur'an sebagai kitab suci yang tetap relevan seiring perkembangan zaman, tidak hanya terbatas pada saat wahyu itu diturunkan.

Manna' al-Qaththan pun menekankan bahwa pendekatan ini memperkuat landasan ijtihad dalam tafsir dengan menegaskan keterkaitan tematik dan retoris antar ayat. Dengan cara ini, al-Munasabah menjadi metode penting dalam membangun tafsir yang lebih sistematis dan ilmiah, berbeda dengan tafsir konvensional yang cenderung terfragmentasi.[15]

Relevansi dengan Tantangan Hermeneutika Modern

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun