Mohon tunggu...
Nayla SalsabilaZulfa
Nayla SalsabilaZulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS

23 Agustus 2023   02:21 Diperbarui: 23 Agustus 2023   02:57 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BPJS Kesehatan (Badan Jaminan Sosial Kesehatan) adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi PNS, pensiunan PNS dan TNI/POLRI, veteran, Perintis Independen, keluarga dan Badan Usaha lain atau masyarakat biasa. BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, salah satu dari lima program sistem jaminan sosial nasional (SJSN), yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Mengenai pembebasan pembayaran BPJS, pada Agustus 2020, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2020, mengenai penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah selama bencana non-alam penyebaran Covid-19. Terdapat tiga keringanan yang diberikan kepada ketiga kategori yang disebutkan, yakni keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan pembebasan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi sejumlah kelompok masyarakat yang terdampak pandemi. Dalam konteks ini, sebagai pihak netral merasa bahwa kebijakan pembebasan pembayaran iuran BPJS ini sangat mengutungkan bagi masyarakat yang terdampak finansialnya sebab pandemi Covid-19.

 Berikut dampak dari realisasi pembebasan pembayaran iuran BPJS:

  • Pembebasan Pembayaran BPJS memberikan keringanan finansial kepada peserta yang terkena dampak ekonomi. Dengan menghilangkan beban iuran bulanan, peserta dapat menyalurkan dana tersebut untuk kebutuhan mendesak lainnya, seperti kebutuhan pokok dan perawatan kesehatan.
  • Sementara pembebasan pembayaran BPJS menguntungkan peserta, skema tersebut juga berdampak pada pengurangan pendapatan BPJS. Hal ini dapat berdampak pada keberlanjutan program jaminan sosial dan pembiayaan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan keuangan yang matang untuk menjaga kesinambungan program ini.
  • Penghapusan pembayaran BPJS jangka pendek merupakan langkah penting untuk membantu masyarakat yang terkena dampak. Namun demikian, perlu dilakukan kajian menyeluruh terhadap dampak jangka panjang terhadap keberlangsungan BPJS. Pengesampingan ini harus disertai dengan upaya untuk meningkatkan penerimaan dan efektivitas pengelolaan BPJS agar program tersebut tetap berkelanjutan dalam jangka panjang.

Namun sebagai pihak netral juga merasa ada kerugian atau dampak negatif dari kebijakan realisasi pembebasan pembayaran iuran BPJS. pembebasan pembayaran BPJS juga menuai kontroversi. Beberapa pihak berpendapat bahwa pembebasan ini dapat disalahgunakan oleh peserta yang sebenarnya mampu membayar. Mereka berargumen bahwa pembebasan tersebut dapat menyebabkan defisit keuangan pada BPJS, yang pada akhirnya akan berdampak buruk pada program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh lembaga ini, contohnya seperti, Pengabaian pembayaran BPJS dapat menyebabkan ketidakseimbangan keuangan dalam program jaminan sosial. Jika semakin banyak peserta yang dibebaskan dari pembayaran iuran, maka pendapatan BPJS akan berkurang, sedangkan biaya pelayanan kesehatan dan jaminan sosial akan terus meningkat.

Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan BPJS dalam memberikan layanan yang memadai kepada peserta yang membutuhkan. Untuk menutupi hilangnya pendapatan akibat pengecualian pembayaran BPJS, pemerintah mungkin harus mencari sumber pendanaan tambahan, yang dapat menambah beban keuangan. Hal ini dapat mengakibatkan pemotongan anggaran untuk daerah lain atau kenaikan pajak, yang tidak selalu disukai masyarakat. Ada risiko keringanan BPJS disalahgunakan oleh pihak yang sebenarnya mampu membayar iuran. Jika mekanisme keringanan tidak dikelola dengan baik atau tidak dikontrol dengan baik, maka pihak yang sebenarnya membayar iuran BPJS bisa saja berupaya untuk menghindari kewajiban ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun