23 Agustus 2023 02:21Diperbarui: 23 Agustus 2023 02:571010
BPJS Kesehatan (Badan Jaminan Sosial Kesehatan) adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi PNS, pensiunan PNS dan TNI/POLRI, veteran, Perintis Independen, keluarga dan Badan Usaha lain atau masyarakat biasa. BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, salah satu dari lima program sistem jaminan sosial nasional (SJSN), yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.