Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Interpretasi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur: Dialektika, Dinamika, dan Probabilitas

19 Februari 2024   05:43 Diperbarui: 20 Februari 2024   07:45 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nelayan menurunkan ikan tuna hasil tangkapan mereka di pelabuhan Benoa, Bali.(AFP/SONNY TUMBELAKA)

Kebijakan PIT harus didukung oleh instrumen yang matang baik dari segi legal serta infrastruktur pendukung baik perencanaan, proses bisnis hingga pengawasan. 

Salah satunya adalah penetapan hub & spoke perlu diperhatikan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas proses pengangkutan ikan yang harus dilakukan berdasarkan pemetaan supply & demand. Pemetaan ini perlu secara end-to-end dari nelayan penangkap ikan sampai konsumen, baik domestik maupun ekspor.

Relaksasi Kebijakan Menjadi Strategi Mengoptimalkan Implementasi

Akhir November 2023 Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1954/MEN-KP/XI/2023 yang menetapkan penundaan implementasi PIT hingga 31 Desember 2024. 

Strategi ini tentunya menjadi langkah yang efektif untuk menguatkan kembali instrument kebijakan. Relaksasi juga sejalan dengan konsep pembelajaran dalam kebijakan yaitu memberikan ruang untuk evaluasi dan penyesuaian. 

Relaksasi kebijakan sebagai upaya memastikan kesiapan dan penerimaan publik terhadap transformasi tata kelola perikanan tangkap.

Pertama: Proses Internalisasi dan Kesepakatan, di mana dialektika kebijakan PIT melibatkan banyak perdebatan, diskusi, dan penolakan. 

Kebijakan PIT juga sudah melalui diskursus publik, dan pertemuan antara pemerintah dengan perwakilan Asosiasi Nelayan, dengan menghasilkan kesepakatan seperti penyesuaian Harga Acuan Ikan untuk mengurangi beban pelaku usaha perikanan tangkap. 

Internalisasi nilai-nilai kebijakan terus diberikan kepada publik, untuk memastikan publik memahami tujuan utama kebijakan adalah menjaga keseimbangan antara ekologi dan ekonomi.

Kedua: Penguatan legal dan partisipasi masyarakat, di mana sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 tahun 2023, adalah penguatan legal bagi sebuah kebijakan sehingga masyarakat memiliki norma-norma dalam mengimplementasikan kebijakan penangkapan ikan terukur. 

Namun disisi lain perlu adanya peran masyarakat dalam menciptakan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada manfaat ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem dan keseimbangan sosial. Sosialisasi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci kesuksesan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun