Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Arah Politik Perikanan Pasca-pemilu 2019

27 Juni 2019   06:50 Diperbarui: 28 Juni 2019   07:48 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nelayan melakukan bongkar muat ikan tuna hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (4/12/2018). Volume ekspor tuna Indonesia seperti dikutip dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, mencapai 198.131 ton dengan nilai 659,99 juta dollar AS pada tahun 2017.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Dalam sistem politik Indonesia, Menteri adalah jabatan politik yang tidak perlu mengurus hal-hal teknis, karena hal teknis sudah ditugaskan kepada para Dirjen (pejabat eselon I) selaku pejabat karier tertinggi eksekutor teknis.

Timbul pertanyaan apa pertimbangan dan dasar atau acuan utama yang digunakan oleh Menteri dalam merumuskan politik perikanan? Atau arah dan kebijakan pembangunan perikanan?. Jawabannya adalah Undang-Undang yang berkaitan dengan masalah kelautan dan Perikanan. 

Oleh karenanya Menteri dalam perumusan kebijakan, Renstra dan programnya wajib mengacu kepada UU Perikanan, karena UU tersebut sudah merupakan produk bersama DPR dan Pemerintah setelah konsultasi publik dan menampung aspirasi masyarakat. Dalam implementasi UU, Pemerintah menetapkan kebijakan publiknya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri.

Sejarah perjalanan regulasi perikanan di Negeri ini pada awalnya, Perikanan diatur dalam UU no 9 tahun 1985 yang pada saat itu ditangani oleh sebuah Ditjen Perikanan di bawah Departemen Pertanian. 

Perkembangan selanjutnya di era reformasi Presiden Gus Dur dibentuklah Departemen Kelautan dan Perikanan dan pada tahap selanjutnya lahirlah UU Perikanan baru nomor 31 tahun 2004 dan kemudian diamandemen dengan UU no 45 tahun 2009. 

UU tersebut secara lengkap mengatur garis besar kewajiban, kewenangan dan berbagai masalah perikanan. Esensi tugas Perikanan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah adalah pengelolaan sumberdaya perikanan agar lestari dan mensejahterakan rakyat oleh karena itu arah dan kebijakan kebijakan pembangunan perikanan harus lebih tepat guna, dan efisien agar tidak semata menjadi program  yang hanya menghamburkan uang rakyat dengan proyek-proyek sarana dan prasarana yang tidak meningkatkan kesejahteraan.

Menengok trend Perikanan dunia, fakta dan data empiris menunjukkan bahwa terjadi penurunan stok ikan laut secara drastis akibat overfishing dan illegal fishing, sementara kebutuhan ikan sebagai sumber protein makin meningkat sebagai dampak meningkatnya jumlah penduduk dunia dan pergeseran preferensi (pilihan) masyarakat dari daging ke ikan. 

Solusi untuk menutupi kesenjangan antara kebutuhan dan produksi ikan tersebut tentunya adalah dengan menggenjot budidaya ikan, baik ikan air tawar maupun ikan laut. 

Estimasi perairan yang potensial untuk budidaya baik air tawar dan air payau diperkirakan sekitar 54 juta ton per tahun, sedangkan budidaya ikan laut dengan jumlah pulau lebih dari 17000 tentu akan menghasilkan angka yang luar biasa. 

Estimasi statistik produksi ikan budidaya sekitar 10 juta ton per tahun. Bandingkan dengan potensi maksimum (MSY= maximum sustainable yield) perikanan laut kita yang hanya 6,4 juta ton per tahun.

Dari data dan fakta tersebut sudah seharusnya politik perikanan mengarah kepada meningkatkan produksi perikanan budidaya secara significant, mengendalikan perikanan tangkap agar tidak makin overfishing, memberantas illegal fishing dan meningkatkan nilai tambah produk perikanan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun