Mohon tunggu...
Navirta Ayu
Navirta Ayu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STAI Yogyakarta

kritik dan saran dikirimkan ke navirta@staiyogyakarta.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Halalkah Bisnis MLM?

12 Januari 2018   22:31 Diperbarui: 12 Januari 2018   22:48 12475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa pengertian dari MLM? Kepanjangan dari MLM sendiri adalah Multi Level Marketing, dimana definisi Multi Level Marketing (MLM) secara umum adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai Up Line-Down Line dengan memotong jalur distribusi.  Uraian menurut APLI (Assosiasi Pengusaha Langsung Indonesia) saat ini terdapat lebih 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dengan karakteristik, pola dan system tersendiri. 

Sehingga MLM ialah salah satu dari banyak metode memindahkan produk dari pabrik/pembuat ke pelanggan eceran. Tetapi prinsip dasar MLM adalah bahwa armada penjualan selengkapnya itu dikembangkan oleh tenaga penjual itu sendiri. Mereka yang berusaha paling keras dalam kegiatan ini akan mencapai tingkat paling tinggi dan dengan demikian menerima imbalan paling besar.

Adapun sejarah konsep MLM yaitu Konsep MLM pertama dicetuskan oleh NUTRILITE sebuah perusahaan AS pada tahun 1939. Saat ini MLM di seluruh dunia telah mencapai jumlah sekitar 10.000-an, di Indonesia jumlah MLM yang ada mencapai jumlah 1.500-an. Menurut data di internet, menunjukkan bahwa setiap hari muncul 10 orang millioner/ jutawan baru karena mereka sukses menjalankan bisnis MLM. 

Data menunjukkan bahwa sekitar 50% penduduk di Amerika Serikat kaya karena mereka sukses dari bisnis MLM, begitu pula di Malaysia.Kini jumlah MLM di Malaysia telah mencapai sekitar 2.000-an dengan jumlah penduduk 20 jutaan. Tahun-tahun berikutnya diduga akan makin banyak perusahaan MLM dari Malaysia dan Negara lain akan masuk ke Indonesia.

Beriku uraian secara rinci sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilalui dengan cara sebagai berikut :

Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.

Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.

Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

Para member baru juga bertugas mencari calon member baru lagi dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

Jika member mampu menjaring member-memberbaru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus perusahaan. Semakin banyak member yang dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.

Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama (member awal/pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.

Lalu bagaimana menurut pandangan ekonomi Islam, apakah terdapat MLM dalam bentuk syari'ah. Dan ternyata adapun kriteria bisnis Multi Level Marketing(MLM) Syariah adalah sebagai berikut:

Produk yang dipasarkan adalah produk halal, thayyib (berkualitas) dan jauh dari syubhat (sesuatu yang masih meragukan).

Sistem akad memenuhi kaidah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fiqh muamalah).

Operasional, kebijakan, corporate culture dan sistem akuntansi sesuai dengan syariah.

  1. Tidak ada excessivemark up harga yaitu harga barang di mark up sampai dua kali lipat, sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
  2. Struktur manajemen memiliki Dewan Pengawas Syariah yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
  3. Formula insentif adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya penerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak menerima income dari hasil jerih payah down line.
  4. Pembagian bonus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
  5. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang terdahulu menjadi anggota dengan orang yang terakhir menjadi anggota.
  6. Insentif (bonus) yang diberikan jelas angka nisbahnya sejak awal
  7. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika masyarakat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
  8. Cara penghargaan kepada anggota yang berprestasi tidak mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora.
  9. Perusahaan MLM berorientasi pada kemaslahatan ekonomi umat.

Sekarang ini sedang banyak bisnis MLM, contohnya Tianshi atau Tiens, pertanyaannya apakah sistem MLM yg diterapkannya itu Halal? Apakah terdapat unsur money game dalam Bisnis MLM? Adakah yang sesuai syariah diantara perusahaan MLM yang ada di Indonesia saat ini?

Kemudian dalam hal tersebut dosen Universitas Islam Indonesia yang bernama Nur Kholis menjelaskan bahwa semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari'ah Islam pada dasarnya termasuk kategori mu'amalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu' (Jual-beli) yang hukum asalnya dari aspek hukum jual-belinya secara prinsipboleh

berdasarkan kaidah fiqih sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah "Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya". (Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/344). Hal itu tentunya selama bisnis yang dilakukan memenuhi unsur syariah yaitu bebas dari unsur-unsur haram diantaranya;

Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas'ud ra. berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri"(HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas); Dari Abu Hurairah ra. berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melarang jual beli gharar". (HR. Muslim)

Penipuan (Tadlis/Ghisy); Dari Abu Hurairah ra. berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu". (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil); Firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah." (QS. Al-Maidah: 90)

Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm). Firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil..." (QS. An-Nisaa:29)

Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung hal yang haram. Dari Ibnu 'Abbas ra. berkata :"Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya". (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih)

(Lihat Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma'ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa'id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal.60).

Allah SWT. berfirman: "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS.Al-Baaqarah:275), "Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan." (QS.Al-Maidah:2) Sabda Rasulullah saw: "Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha." (HR.al-Baihaqi dan Ibnu Majah), "Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka." (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim).

Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai status hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) termasuk oleh klaim sepihak sebagai Perusahaan MLM Syari'ah karena harus ada penjamin syariah dan bukti atau sertifikat syariah atau kehalalannya yang dapat diperftanggungjawabkan seperti dari MUI, melainkan tergantung sejauh mana dalam praktek manajemen, sistem marketing, kegiatan operasionalnya serta barang/jasa yang dijualnya setelah melalui kajian dan penelitian sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat lebih dari 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri yang menjadi dasar secara individual perusahaan MLM itu dinilai halal atau haram.

Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM, terus marak dan subur menjamur dan bertambah merebak lagi setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM yang memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarakan solusi bisnis pemain asing maupun lokal. 

Yang sering disebut masyarakat diantaranya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN, Propolis Gold, Kamyabi-Net, Persada Network, termasuk yang Saudara tanyakan Tianshi bahkan juga yang berkedok MLM padahal bisnis money game (penggandaan uang) yang akhirnya bangkrut seperti Gee Cosmos. Hal itu menunjukkan bahwa bisnis MLM banyak diminati banyak kalangan diantaranya mengingat jumlah populasi penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan kalau rata-rata minimal belanja perbulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun perbulan.

Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya jasa yang dijual. 

Sebagai contoh adakah di dalamnya terkandung unsur babi, khamr, bangkai, darah, pornografi dan pornoaksi, kemaksiatan, perjudian. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertivikasi halal dari LP-POM MUI, maupun sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Halal dari Negara Lain yang diakreditasi oleh LP-POM MUI seperti The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA), meskipun produk yang belum disertivikasi halal memang belum tentu haram tergantung pada kandungannya.

Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang tetapi juga produk jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqih disebut "Samsarah/simsar" ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)

Kemunculan trend strategi pemasaran di dunia bisnis modern berupa multi level marketing memang sangat menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cots) dalam iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.

Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya dalam fiqih Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu 'Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, 'Atha, Ibrahim, memandangboleh

jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai berikut: 1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.

Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya, sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidakboleh

menghanguskan atau menghilangkannya. (QS. Al-A'raf: 85), sesuai dengan hadits Nabi: "Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah, Abu Ya'la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari Qiyamat diantaranya "seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya." (HR. Bukhari).

Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu." (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: "orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka." (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan maka bisnis MLM tersebut tidak benar.

Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan kepribadian diantaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkndisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah didunia dan akherat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun