Mohon tunggu...
Nauvilla Shandy Pasandra
Nauvilla Shandy Pasandra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswi angakatan 2020 di UIN Raden mas said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum Nauvilla Shandy Pasandra 5A

10 Desember 2023   08:08 Diperbarui: 10 Desember 2023   08:13 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

yang mengikat secara hukum. Arbitrase adalah lebih tidak formal daripada litigasi (pengadilan), dan-di dalam banyak pemeriksaan-aturan pembuktian yang ketat tidak diikuti.

Di dalam mediasi, sebaliknya, mediator yang netral ti- dak bertindak sebagai seorang hakim; dia tidak mempunyai otoritas untuk menjatuhkan suatu putusan. Malahan, media- tor memimpin suatu pemeriksaan tatap muka dengan pihak yang bersengketa, dan menggunakan keterampilan khusus tentang bagaimana mendengarkan problem para pihak, ke- terampilan bertanya, bernegosiasi, dan membuat pilihan, membantu para pihak menentukan solusi mereka sendiri terhadap persengketaan mereka. Sebenarnya, mediator ber- tindak sebagai seorang katalisator (pembuat perubahan); keterampilan khususnya diterapkannya pada kedua pihak yang bersengketa dengan membantu mereka dalam menyelesai- kan persengketaan mereka. Kompromi, seperti yang di- inginkan oleh Lincoln, sering berbelit-belit, tetapi hanya di dalam beberapa hal yang sangat berbeda. Tujuannya adalah untuk menemukan solusi yang bersifat "menang-menang", di mana kedua pihak mencapai sesuatu yang mereka ingin- kan. Aturan-aturan pembuktian dan prosedur formal lain- nya biasanya tidak digunakan di dalam mediasi, tetapi kese- pakatan yang dicapai dapat dibuat mengikat secara hukum ketika sudah dituangkan dalam bentuk kontrak..

Pengadilan sering dibatasi oleh jenis-jenis persengketa- an yang menjadi kewenangan mereka; contohnya, pengadilan kepailitan hanya berwenang memeriksa kasus kepailitan; pengadilan keluarga hanya berwenang memeriksa kasus-ka- sus persengketaan keluarga. Mediasi, bagaimanapun bukan pengadilan. Mediasi adalah proses. Sebagai proses, ia da- pat digunakan untuk hampir seluruh jenis persengketaan

Pada umumnya, orang yang menggunakan mediasi umumnya menemukan banyak keuntungan di dalamnya. De- ngan penggunaan mediasi, mereka dapat memperoleh:

1. Proses yang cepat: Persengketaan yang paling banyak ditangani oleh pusat-pusat mediasi publik dapat dituntas- kan dengan pemeriksaan yang hanya berlangsung dua hingga tiga minggu. Rata-rata waktu yang digunakan untuk setiap pemeriksaan adalah satu hingga satu sete- ngah jam.

2. Bersifat rahasia: Segala sesuatu yang diucapkan selama pemeriksaan mediasi bersifat rahasia di mana tidak diha- diri oeh publik dan juga tidak ada pers yang meliput.


3. Tidak mahal: Sebagian besar pusat-pusat mediasi publik menyediakan kualitas pelayanan secara gratis atau pa- ling tidak dengan biaya yang sangat murah: para penga- cara tidak dibutuhkan dalam suatu proses mediasi.

4. Adil: Solusi bagi suatu persengketaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak: preseden hu- kum tidak akan diterapkan dalam kasus-kasus yang di- periksa oleh mediasi.

5. Berhasil baik: Pada empat dari lima kasus yang telah mencapai tahap mediasi, kedua pihak yang bersengketa mencapai suatu hasil yang diinginkan.

Mediasi dapat menyelamatkan Anda dari pemborosan waktu dan uang; mediasi dapat membebaskan Anda dari para pengacara dan istilah-istilah asing dalam hukum; mediasi dapat memberi wewenang kepada Anda untuk menemukan pemecahan dari problem Anda cepat, adil, dan tidak mahal. Oleh karena itu, Anda dapat meneruskan kehidupan Anda; mediasi dapat melindungi privasi dan martabat Anda dari kemungkinan terpublikasikannya problem Anda di koran- koran dan televisi; mediasi dapat menolong Anda untuk me- mecahkan problem Anda tanpa membahayakan kepentingan pribadi Anda, keluarga Anda, dan hubungan bisnis Anda.

Meminjam suatu kalimat dari Presiden George Bush, me- diasi merupakan suatu "cara kanak-kanak, cara yang lemah lembut" untuk menyelesaikan persengketaan Anda. Sebagai suatu bangsa, kita (bangsa Amerika) tidak dapat lebih lama mencurahkan begitu banyak energi, bakat, dan waktu untuk berpengadilan. Sebagai individu-individu, kita cukup layak dan mampu, untuk mendapat bantuan dari seorang mediator

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun