Mohon tunggu...
Nauvilla Shandy Pasandra
Nauvilla Shandy Pasandra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswi angakatan 2020 di UIN Raden mas said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum Nauvilla Shandy Pasandra 5A

10 Desember 2023   08:08 Diperbarui: 10 Desember 2023   08:13 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Beggriffenwissenschaft: ilmu tentang asas-asas yang fundamental di bidang hukum. Termasuk di dalamnya mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Filsafat Hukum, Logika Hukum, dan Teori Hukum (untuk pascasarjana).

2. Normwissenschaft: ilmu tentang norma. Termasuk di dalamnya sebagian besar mata kuliah yang diajarkan di fakultas hukum di Indonesia, seperti: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usa- ha Negara, dan Hukum Internasional.

3. Tatsachenwissenschaft: ilmu tentang kenyataan. Termasuk di dalamnya Sosiologi Hukum, Hukum dan Masyarakat, Antropologi Hukum, Psikologi Hukum, dan lain-lain 

(Max Weber menyajikan suatu tipologi dari tiga pendekatan umum yang telah digunakan bagi studi hukum dan masyarakat, Tipologi ini digunakan untuk melakukan analisis studi hukum yang

Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan

memungkinkan kita untuk melihat bagaimana hukum itu berbeda mengenai peranannya di dalam masyarakat yang menghasilkan perbedaan kerangka dan yang pada akhimya menimbulkan perbedaan topik dan pertanyaan. Kerangka ini mengkonstruksi hukum dan pranata hukum yang berbeda-beda bagi tujuan studi mereka. Ketiga pendekatan ini adalah: (1) pendekatan moral terhadap hukum, (2) suatu pendekatan dari sudut ilmu hukum, dan (3) suatu pendekatan sosiologis terhadap hukum. Masing-masing pendekatan ini mempunyai fokus yang berbeda dalam kaitannya di antara hukum dan masyarakat dan juga berbeda cara yang di- gunakannya dalam mempelajari hukum.

Juga dapat dikatakan bahwa secara garis besar ada tiga pendekatan ilmu hukum, yaitu:

a. ius constituendum: the law as what ought to be, atau fil- safat hukum.

b. ius constitutum: the law as what it is in the book(s) atau hukum positif.

C. ius operatum: the law as what it is in society atau sosiologi hukum dan kajian empiris lain.

sosiologi hukum memandang hukum dari luar hu- kum. Sosiologi hukum mencoba untuk memperlakukan sis- tem hukum dari sudut pandang ilmu sosial. Pada dasarnya, sosiologi hukum berpendapat bahwa hukum hanya salah satu dari banyak sistem sosial dan bahwa justru sistem-sistem so- sial lain yang juga ada di dalam masyarakatlah yang memberi arti dan pengaruh terhadap hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun