Di tengah adanya berbagai praktik pinjam meminjam berbasis bunga dalam sistem keuangan konvensional, akad qardh hadir sebagai alternatif syariah yang mengutamakan kepentingan sosial dan keadilan ekonomi. Akad ini menjadi sorotna penting dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) No. 19/DSN-MUI/IV/2001 yang secara khusus mengatur ketentuan dan tata cara pelaksanaannya.
Pengertian Akad Qardh
Dalam fatwa tersebut, qardh dijelaskan sebagai bentuk pinjaman yang diberikan kepada nasabah (disebut muqtaridh) yang memerlukan dana, dengan kewajiban untuk mengembalikan jumlah pokoknya saja, tanpa tambahan apapun. Prinsip dasar dari akad ini adalah tolong-menolong, bukan transaksi bisnis yang memprioritaskan pada keuntungan. Tujuan utama dari akad ini bukanlah mencari profit, tetapi semata-mata untuk membantu sesama. Karena itu, akad qard kerap digunakan dalam bentuk bantuan keuangan jangka pendek. Â Al-Qardh adalah pinjaman tanpa bunga yang wajib dikembalikan sesuai pada nominal awal. Berbeda dengan konvensional, akad ini melarang adanya tambahan biaya selain dana pokok, kecuali biaya administrasi yang disepakati. Pemberi pinjaman disebut muqrid dan penerima pinjaman disebut muqtaridh
Akad ini berlandaskan dari beberapa dasar hukum  islam, termasuk QS. Al-Baqarah ayat 280 dan 282, Al-Maidah ayat 1, serta beberapa hadis Nabi Saw yang menekankan pentingnya membantu sesama muslim yang sedang kesulitan. Kaidah fiqh "setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang, muqridh) adalah riba".
Ketentuan dalam Akad Qardh
Dalam pelaksanaanya, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan
1. Nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman sesuai waktu yang telah disepakati.
2. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) boleh membebankan biaya administrasi, namun tidak boleh mengambil keuntungan dalam bentuk tambahan yang disyaratkan
3. LKS boleh meminta jaminan jika diperlukan
4. Nasabah boleh memberikan tambahan tetapi harus secara sukarela, tidak boleh diperjanjikan pada awal akad, karena jika terdapat manfaat yang disyaratkan, maka akan akan bisa mengarah pada riba
5. Â Jika nasabah benar-benar tidak mampu untuk mengembalikan pinjaman pokok kepada LKS, LKS dianjurkan untuk memberikan keringanan seperti perpanjangan waktu, atau bahkan dapat menghapus secara total atau sebagian kewajibannya.
Sanksi dan penyelesaian jika terjadi sengketa
- Apabila nasabah sebenarnya mampu namun tidak mau membayar, LKS dapat menjatuhkan sanksi, termasuk menjual barang jaminan.
- Jika jaminan dinilai tidak cukup, nasabah tetap wajib melunasi kekurangannya.
- Jika terjadi perselisihan antara kedua pihak, maka penyelesaiannya bisa dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah
Sumber Dana al-Qardh
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang menyalurkan pinjaman berbasis akad qardh memerlukan sumber dana khusus untuk menjalankan fngsinya sebagai lembaga sosial. Dana qardh tidak boleh berasal dari dana perusahaan, melainkan harus berasal dari sumber-sumber berikut yang sesuai syariah
1. Modal dari LKS
Lembaga Keuangan Syariah dapat menyisihkan sebagian dari modalnya untuk digunakan sebagai dana sosial. Dana ini diperuntukkan untuk memberikan pinjaman tanpa bunga kepada nasabah yang membutuhkan dana
2. Keuntungan yang disisihkan
Selain dari modal, sebagian dari keuntungan usaha LKS juga dapat disisihkan untuk pembiayaan qardh. Alokasi ini menjadi bentuk tanggung jawab sosial lembaga dalam membantu masyarakat yang membutuhkan dana tanpa adanya motif keuntungan bagi Lembaga Keuangan Syariah
3. Titipan dari lembaga atau individu
Lembaga Keuangan Syariah dapat menghimpum dana dari lembaga lainnya atau individu yang ingin menyalurkan infaq mereka dalam bentuk dana sosial melalui lembaga resmi, dalam hal ini adlah Lembaga Keuangan Syariah bertindak sebagai penyalur amanah dari masyarakat untuk membantu sesama dalam bentuk pinjaman tanpa riba.
Penggunaan dana dari ketiga sumber ini dimaksudkan untuk menjaga kemurnian dari akad qardh sebagai bentuk tolong-menolong dan bukan sebagai cara untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, penting bagi Lembaga Keuangan Syariah untuk memisahkan pencatatan dana dan pengelolaan dana qardh dari kegiatan komersial lain. Dengan pengelolaan yang amanah dan transparan, dana qardh diharapkan akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat peran sosial dari Lembaga Keuangan Syariah untuk mendukung masyarakat UMKM serta bermanfaat bagi masyarakat sosial.
Contoh Penerapan Akad Qardh dalam Kehidupan sehari-hari