Mohon tunggu...
Natya Kirana Gandra Kusala
Natya Kirana Gandra Kusala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Tidar

some days I want love, but everyday I want money.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam

25 November 2021   15:33 Diperbarui: 25 November 2021   15:55 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Hukum Islam

Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Hukum islam ini tidak hanya mengatur antara manusia dengan Tuhannya saja, namun juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan hubungan antara manusia dengan alam semesta. Hukum islam memiliki tujuan untuk kebahagiaan hukum hidup manusia di dunia dan akhirat dan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, serta harta. Hukum islam memiliki 3 sumber yaitu Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijtihad.

Ciri Ciri Hukum Islam

- hukum islam merupakan bagian dari sumber agama islam

- hukum islam memiliki hubungan yang erat dengan aqidah dan akhlak islam

- hukum islam memiliki dua kunci, yaitu syariah dan fiqih


Struktur Hukum Islam

- Al-Qur'an

- Sunnah dan sirah nabawiyah

- hasil dari ijtihad manusia yang memenuhi syarat wahyu dan sunnah

- praktek pelaksanaan berupa keputusan hukum dan amalan umat islam dalam masyarakat

- mendahulukan kewajiban daripada hak

Ruang Lingkup Hukum Islam

1. Hukum Perdata. Berupa munakahat atau perkawinan serta mencangkup hukum perceraian, muwarits atau wiratsah yang menangani masalah warisan (pewaris, ahli waris, harta, dan pembagian warisan), dan mu'amalat yang menangani masalah kebendaan dan hak hak atas benda.

2. Hukum Pidana. Berupa jinayat yaitu aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman, al-ahkam as suithaniyah yang menangani bagian kepala negara serta pemerintahan, siyar menangani masalah yang berhubungan dengan perang dan perdamaian, dan mukhsamat (bidang pendidikan, kehakiman, dan hukum acara)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun