Istilah hak asasi manusia bukanlah istilah yang berasal dari Indonesia, melainkan merupakan terjemahan dari bahasa asing. Dalam bahasa Inggris, istilah ini dikenal sebagai "human rights," sementara dalam bahasa Perancis disebut "les droits de l'homme," dan dalam bahasa Italia menjadi "diritti dell'uomo. " Dalam ketiga bahasa Eropa modern tersebut, istilah ini terdiri dari dua kata, yaitu "human" dan "rights. " Hal ini menunjukkan sesuatu yang menarik, karena dalam bahasa Indonesia terdapat tambahan kata "asasi" di antara kedua kata tersebut, yang tidak terdapat dalam bahasa aslinya.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat melekat pada individu sejak lahir yang tidak dapat dipertanyakan oleh siapa pun karena merupakan hak pribadi dan dilindungi oleh negara yang bertanggung jawab menjaga hak tersebut untuk setiap warganya. Keberadaan hak ini sangat kuat dalam berbagai peraturan di Indonesia, bahkan sudah ada sebelum adanya deklarasi Hak Asasi Manusia. Pada dasarnya, tujuan hak asasi manusia adalah melindungi setiap individu dari diskriminasi yang mungkin terjadi antara yang kuat dan yang lemah. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi prioritas. Oleh karena itu, negara Indonesia berkomitmen untuk menjamin dan melindungi hak-hak asasi warganya, terutama dalam konteks kesejahteraan hidup, baik secara fisik maupun mental. Hak-hak dasar seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan lingkungan yang layak sangat penting. Dalam upaya menciptakan negara yang damai, sejahtera, dan berkeadilan, bangsa Indonesia masih memerlukan perjuangan yang sangat keras.
Hak-hak dasar yang disebutkan telah diatur dalam Pasal-pasal UUD 1945 di Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia. Setiap individu berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya. Selain itu, setiap orang juga berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan. Anak-anak, sebagai generasi penerus, memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang dengan baik, serta berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Lebih lanjut, telah ditetapkan undang-undang khusus yang mengatur hak asasi manusia, yaitu UU No. 39 Tahun 1999. Salah satu dasar pemikiran dalam pembuatan undang-undang ini adalah bahwa hak asasi manusia tidak dapat dihapuskan oleh siapa pun dalam keadaan apa pun. Manusia diberikan jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, serta berbagai potensi oleh Penciptanya untuk menjamin kelangsungan hidup. Dalam diri setiap manusia, selalu terdapat tiga hal mendasar: kehidupan, kebebasan, dan kebahagiaan. Tanpa ketiga hal tersebut, manusia akan hidup tanpa arah dan tidak dapat mencapai keutuhan. Ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 merupakan hukum dasar yang harus dihormati dan dipatuhi oleh negara, karena posisinya yang strategis dalam konstitusi. Oleh karena itu, setiap ketentuan mengenai HAM wajib dihormati dan dijamin pelaksanaannya oleh negara.
Salah satu poin penting dalam Pasal 28 E ayat 3 pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap individu berhak atas kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Negara berkewajiban untuk menjamin dan memberikan kebebasan berpendapat kepada rakyatnya, sehingga mereka dapat menyampaikan aspirasi secara luas. Ini berarti memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi melalui kritik dan saran yang konstruktif, baik melalui pendekatan persuasif seperti dialog, diskusi, dan silaturahmi, maupun melalui metode yang lebih masif seperti unjuk rasa atau demonstrasi yang mewakili suara rakyat. Namun, dalam praktiknya, hak kebebasan ini sering kali mengalami ketidaksesuaian antara mereka yang menyampaikan aspirasi dan pihak yang menerima aspirasi tersebut. Pertanyaannya adalah, di manakah letak kesalahan dalam tata cara penyampaian aspirasi tersebut? Suara-suara yang jujur dan tulus sering kali teredam dalam proses ini.
Macam -- Macam Hak Asasi Manusia
1. Â Hak Asasi Sipil (Civil Rights)
   Hak-hak pribadi yang dimiliki setiap orang seperti hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang    Maha Esa.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum (3) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya.