Mohon tunggu...
Pendidikan Pilihan

Eksklusivitas Pancasila dalam Lanskap Ideologi Dunia

6 Februari 2025   15:29 Diperbarui: 6 Februari 2025   15:36 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keunikan Pancasila juga didukung oleh kajian internasional, seperti yang dilakukan oleh Jacques Bertrand (2004) dalam bukunya Nationalism and Ethnic Conflict in Indonesia. Bertrand menjelaskan bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang berhasil mempertahankan stabilitas nasional meskipun memiliki keberagaman etnis dan agama yang tinggi. Ia menyebutkan bahwa faktor utama yang memungkinkan hal ini adalah Pancasila, yang berperan sebagai perekat sosial dalam menghadapi potensi konflik. Dalam banyak negara multietnis, ideologi yang dominan cenderung berpihak pada kelompok tertentu, sementara Pancasila berupaya menciptakan kesetaraan bagi semua warga negara.

Penelitian lain yang dilakukan oleh Schwarz (1999) dalam bukunya A Nation in Waiting: Indonesia's Search for Stability juga menegaskan bahwa Pancasila memiliki fleksibilitas dalam menghadapi dinamika politik dan sosial. Schwarz mencatat bahwa meskipun Pancasila mengalami berbagai interpretasi dalam penerapannya terutama pada masa Orde Baru nilai-nilai dasarnya tetap relevan sebagai landasan bagi persatuan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila bukan hanya ideologi statis, tetapi dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman tanpa kehilangan esensinya.

Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga menjadi pedoman dalam kehidupan politik dan sosial di Indonesia. Dalam praktiknya, Pancasila membentuk sistem pemerintahan yang berlandaskan demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam pengambilan keputusan (Efendi, et al., 2024). Prinsip ini tercermin dalam berbagai aspek kehidupan bernegara, seperti dalam sistem pemilu, perumusan kebijakan publik, serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Pancasila juga menjadi landasan bagi kebijakan nasional yang menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara, sehingga menciptakan harmoni dalam kehidupan sosial dan politik.

Pancasila berperan sebagai perekat bagi keberagaman yang ada di Indonesia dalam kehidupan sosial. Sebagai negara yang terdiri atas berbagai suku, agama, dan budaya, Indonesia memiliki potensi konflik yang tinggi. Namun, dengan adanya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti persatuan, toleransi, dan keadilan sosial, masyarakat Indonesia dapat hidup berdampingan dalam keberagaman. Prinsip musyawarah juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat, maupun organisasi, sehingga menciptakan budaya diskusi dan penyelesaian masalah yang mengutamakan kebersamaan.

Salah satu faktor utama yang menyebabkan Pancasila tidak dapat diadopsi oleh negara lain adalah latar belakang sejarah dan budaya yang berbeda. Pancasila lahir dari perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan, yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat dengan latar belakang yang beragam (Pertiwi & Dewi, 2021). Proses ini menciptakan ideologi yang mencerminkan karakter khas bangsa Indonesia, yang mungkin tidak sesuai dengan kondisi sosial dan politik negara lain. Selain itu, negara-negara lain umumnya telah memiliki ideologi yang berkembang sejalan dengan sejarah dan kebutuhan masyarakat mereka, sehingga tidak memerlukan adopsi ideologi baru seperti Pancasila.

Secara politik, penerapan Pancasila dalam sistem pemerintahan Indonesia menunjukkan adanya keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan bersama. Tidak seperti ideologi liberalisme yang menitikberatkan pada kebebasan individu atau sosialisme yang lebih mengutamakan kepentingan kolektif, Pancasila berusaha menciptakan harmoni antara keduanya (Judjianto, et al., 2024). Dalam praktiknya, negara tetap berperan dalam mengatur kehidupan sosial dan ekonomi, tetapi tanpa menghilangkan hak-hak dasar warga negara. Hal ini membuat sistem politik Indonesia lebih fleksibel dalam menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan identitas nasionalnya.

Dari perspektif global, sistem ideologi yang diterapkan di berbagai negara sangat bergantung pada sejarah dan dinamika politik mereka masing-masing. Negara-negara Barat cenderung mengadopsi ideologi liberalisme yang menekankan kebebasan individu, sementara negara-negara dengan sejarah revolusi sosial lebih condong ke sosialisme atau komunisme. Pancasila, sebagai ideologi yang menyeimbangkan berbagai kepentingan, tidak memiliki padanan yang serupa di negara lain (Duha, (2022). Keunikan ini menjadikannya sulit untuk diadopsi secara langsung oleh negara lain, karena tidak semua negara memiliki struktur sosial dan politik yang memungkinkan penerapannya secara efektif.

Pancasila terus mengalami tantangan dalam penerapannya, terutama di era globalisasi yang membawa berbagai pengaruh ideologi asing. Arus informasi yang semakin cepat dan terbuka menyebabkan masuknya nilai-nilai baru yang kadang bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk terus memperkuat pemahaman dan implementasi Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan Pancasila, peraturan perundang-undangan, serta kebijakan pemerintah yang berorientasi pada nilai-nilai Pancasila menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan ideologi ini di tengah perubahan zaman.

Dengan segala tantangan dan keunikannya, Pancasila tetap menjadi ideologi yang relevan bagi Indonesia. Keberhasilannya dalam menyatukan keberagaman dan menciptakan stabilitas politik membuktikan bahwa ideologi ini memiliki fleksibilitas yang tinggi. Meskipun tidak dapat diadopsi oleh negara lain, Pancasila tetap dapat menjadi contoh bagaimana sebuah ideologi dapat menjadi dasar bagi negara yang beragam untuk tetap bersatu dan berkembang. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam dan penerapan yang konsisten terhadap Pancasila harus terus dilakukan agar ideologi ini tetap menjadi pedoman dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

 Eksklusivitas Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dipengaruhi oleh faktor sejarah, filosofi, serta konteks sosial dan politik yang khas. Pancasila lahir dari perjuangan kemerdekaan Indonesia, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dengan latar belakang yang berbeda. Oleh karena itu, ideologi ini bukan hanya sekadar pedoman politik, tetapi juga merupakan cerminan identitas nasional yang tidak dapat dipisahkan dari keberagaman dan persatuan bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila, seperti toleransi, musyawarah, dan keadilan sosial, menciptakan keharmonisan yang mengikat seluruh rakyat Indonesia dalam kerangka negara kesatuan.
Pancasila tidak dapat diadopsi oleh negara lain karena setiap negara memiliki sejarah, budaya, dan kebutuhan ideologis yang berbeda. Ideologi suatu negara selalu berkembang sesuai dengan konteks sosial-politik yang ada, dan Pancasila dirumuskan untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh Indonesia pada masa kemerdekaan. Oleh karena itu, meskipun nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat universal, penerapannya sangat tergantung pada kondisi sosial dan politik negara yang bersangkutan. Keunikan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia menjadikannya sulit untuk diterapkan di negara lain yang memiliki sistem sosial, politik, dan sejarah yang berbeda.

Alfian. (1986). Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia. Gramedia.
Al-Jihad, R. S. (2018). Pancasila ideologi dunia: sintesis kapitalisme, sosialisme, dan Islam. Pustaka Alvabet.
Almahdali, H., Milia, J., Pristiyanto, P., Juliardi, B., Patmawati, S. A., Riyanti, D., ... & Maranjaya, A. K. (2024). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Aminullah, A. (2023). Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara Serta Tantangan Dan Solusinya. JUPE: Jurnal Pendidikan Mandala, 8(2), 408-423.
Bertrand, J. (2004). Nationalism and Ethnic Conflict in Indonesia. Cambridge University Press
Brata, I. B., & Wartha, I. B. N. (2017). Lahirnya Pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Jurnal Santiaji Pendidikan (JSP), 7(1).
Duha, A. M. (2022). Pancasila and Communism: An Ideological Comparison. Indonesian Journal of Pancasila and Global Constitutionalism, 1(2), 391-414.
Efendi, S., Alfianda, R., Kamisan, K., Sarioda, S., & Amin, M. (2024). Sprit Pancasila Sebagai The Way of Life dan Dasar Tujuan Bernegara. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(1), 89-100.
Huda, M. C. (2018). Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 1(1), 78-99.
Judijanto, L., Mawara, R. E., Winarto, B. R., Subakdi, S., Irawatie, A., Ikhwanudin, I., ... & Dameria, M. (2024). Pancasila: Dasar Negara dan Panduan Hidup Berbangsa. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Kaelan. (2013). Pancasila: Kajian Filsafat, Sejarah, dan Aktualisasi. Paradigma.
Notonagoro. (1975). Pancasila secara Ilmiah Populer. Bina Aksara.
Pellokila, J. (2021). Tinjauan Historis Perjalanan Pancasila (Sejak Penetapannya Sebagai Dasar Negara Hingga Reformasi). Widya Accarya, 12(1), 40-48.
Pertiwi, A. D., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Nilai Pancasila sebagai Landasan Bhinneka Tunggal Ika. Jurnal kewarganegaraan, 5(1), 212-221.
Schwarz, A. (1999). A Nation in Waiting: Indonesia's Search for Stability. Allen & Unwin.
Wiratama, N. S., Budianto, A., & Sumarwoto, M. I. Z. I. (2022). Pancasila Dan Nasakom Dalam Mempersatukan Bangsa Indonesia:(Kajian Kritis Sejarah Intelektual). JEJAK: Jurnal Pendidikan Sejarah & Sejarah, 2(2), 66-76.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun