Analisis Pendidikan Gratis & Kuota Khusus bagi Siswa Kurang Beruntung
Salah satu elemen yang penting dalam sebuah negara untuk membangun masyarakatnya adalah pendidikan. Oleh sebab itu, sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 31 maka negara berkewajiban untuk menyediakan pendidikan murah bahkan gratis. Begitu pentingnya pendidikan, maka amandemen konstitusi menetapkan alokasi anggaran pendidikan 20% dari anggaran APBN. Implementasi kehadiran negara dalam dunia pendidikan ditandai dengan penetapan UU No 20 tahun 2003 tentang "Sistem Pendidikan Nasional" (Sisdiknas) yang menggulirkan kebijakan tentang wajib belajar dasar 9 tahun, artinya setiap warga negara berkewajiban mengikuti pendidikan minimal SMP (Maarif, 2018; UU Sistem Pendidikan Nasional No 20, 2003).
Perhatian negara terhadap pendidikan terus berkembang, bahkan di era pemerintahan Jokowi program wajib belajar 12 tahun dicanangkan, artinya setiap warga negara dapat mengikuti belajar sampai tamat SMA (Musyaffa, 2017). Koordinasi antara kementerian pendidikan, sosial, dan agama.
melahirkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang mencakup PIP Dikdasmen yang merupakan Progres Indonesia Pintar bagi anak usia 6-21 tahun agar memperoleh layanan pendidikan yang memadai sehingga mereka dapat menyelesaikan sanan pendidikan dasar dan menengah bahkan perguruan tinggi. "Program Indonesia Pintu" yang diwujudkan adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan secara tunai, perluasan untuk mendapatkan akses maupun kesempatan untuk belajar khususnya bagi peserta didik bahkan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu/miskin/rentan miskin supaya dapat membiayai pendidikan (Pusdik, 2020), Dana dari PIP dapat dipergunakan untuk mencukupkan pembiayaan pribadi dari peserta didik, seperti pembelian perlengkapan sekolah, pemberian uang sako, kebutuhan akan biaya transportasi, biaya praktik sekolah maupun uji kemampuan atau kompetensi Berdasarkan data yang diambil dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, terdapat 17.927.308 yang dialokasi pemerintah untuk program PIP tahun 2022, yang terdiri dan Jenjang SD dialokasikan 10.360.614, jenjang SMP 4.369.968, jenjang SMA 1.367.559, dan SMK ada 1.829.167. Dari alokasi tersebut, yang sudah disalurkan ada 11.004.383 atau 64,73% dari alokasi yang disediakan (Pusdik, 2020), Jadi secara konseptual, negara mengimplementasikan amanat konstitusi melalui pemberian akses kepada warga negara untuk mendapatkan pendidikan, baik pendidikan dasar, menengah, bahkan perguruan tinggi.
Jaminan terhadap peserta didik untuk bebas dari pungutan dari biaya operasional sekolah, Mendikbud mengeluarkan kebijakan Bantuan Operasional Siswa (BOS). Melalui BOS, pemerintah pusar menyediakan anggaran untuk biaya atau kebutuhan operasional bagi satuan pendidikan dasar dan menengah, yang bukan alokasi untuk personalia. Kebijakan BOS pada awalnya ditujukan kepada peserta didik yang mempunyai latar belakang ekonomi miskin atau tidak mampu, dan sekarang sesuai regulasi, semua siswa yang mempunyai NISN dan terdaftar di dapodik juga menerima BOS (Anonymous, 2020)
 Pendidikan Menengah, Gratis?
Pertanyaan yang mendasar, apakah untuk tingkat pendidikan menengah masih perlu digratiskan? Yang dimaksud, pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (Mak), atau bentuk lain yang sederajat. Sekalipun dalam amandemen UUD.
1943 Pasal 31 system 2 secara eksplisit tidak muncul kata penyetan bahwa "setup warga negara was mengikuti pendidikan menengah dan pemerintah wajib membiayanya, tapi secara implisit ada di ayat 4 bahwa negara memberikan prioritas anggaran sekurang-kurangnya 20% untuk pendidikan dari APBN.
Tanggung jawab pemerintah dalam memberikan subsidi pendidikan sampai dengan memberikan pendidikan gratis pada implementasinya tidak harya dilakukan pada pendidikan dasar, tetapi juga pada pendidikan menengah. Sanan pendidikan menengah di Provinsi Jawa untuk Tengah misalnya, membayar operasional saruan pendidikan, selain memperoleh Dana BOS dari Pemerintah Pusar, juga menerima Dana BOP dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Jika Dara BOS digunakan untuk operasional yang berkaitan dengan peserta didik, Dana BOP digunakan untuk pembiayaan operasional rutin satuan pendidikan, misalnya untuk gaji guru honorer, biaya tenaga Andre outing (satpam, tenaga kebersihan, penjaga sekolah), buaya utilitas (air, listrik, telpon) sehingga praktis peserta didik tidak membayar biaya sepeser pun untuk sekolah. Besaran Dana BOS untuk siswa pada pendidikan menengah lebih tinggi daripada siswa pada pendidikan dasar, yaitu sebesar Rp1.500.000,00 per siswa untuk SMA dan Rp1.620.000,00 per siswa SMK (Manurung and Hadir, Brad)
Dana PIP diberikan tidak hanya sebagai implementasi program wajib belajar 12 tahun secara nasional, tetapi juga menjadi harapan bagi para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu/miskin/rentan miskin. Pemberian bantuan uang tunai dapat dipergunakan untuk kebutuhan personal yang mendukung pendidikan peserta didik, seperti biaya transportasi, seragam, buku, dan lainnya sehingga peserta didik tidak hanya mendapatkan kesempatan sekolah, tetapi dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang diperoleh.
Kuota khusus?