Mohon tunggu...
nasya imanda
nasya imanda Mohon Tunggu... mahasiswa

hobi menonton drama romantic, klasik dan komedi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ekonomi pendidikan : kebijakan, analisis dan komplikasinya

5 Oktober 2025   23:43 Diperbarui: 5 Oktober 2025   23:43 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Analisis Pendidikan Gratis & Kuota Khusus bagi Siswa Kurang Beruntung

Salah satu elemen yang penting dalam sebuah negara untuk membangun masyarakatnya adalah pendidikan. Oleh sebab itu, sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 31 maka negara berkewajiban untuk menyediakan pendidikan murah bahkan gratis. Begitu pentingnya pendidikan, maka amandemen konstitusi menetapkan alokasi anggaran pendidikan 20% dari anggaran APBN. Implementasi kehadiran negara dalam dunia pendidikan ditandai dengan penetapan UU No 20 tahun 2003 tentang "Sistem Pendidikan Nasional" (Sisdiknas) yang menggulirkan kebijakan tentang wajib belajar dasar 9 tahun, artinya setiap warga negara berkewajiban mengikuti pendidikan minimal SMP (Maarif, 2018; UU Sistem Pendidikan Nasional No 20, 2003).

Perhatian negara terhadap pendidikan terus berkembang, bahkan di era pemerintahan Jokowi program wajib belajar 12 tahun dicanangkan, artinya setiap warga negara dapat mengikuti belajar sampai tamat SMA (Musyaffa, 2017). Koordinasi antara kementerian pendidikan, sosial, dan agama.

melahirkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang mencakup PIP Dikdasmen yang merupakan Progres Indonesia Pintar bagi anak usia 6-21 tahun agar memperoleh layanan pendidikan yang memadai sehingga mereka dapat menyelesaikan sanan pendidikan dasar dan menengah bahkan perguruan tinggi. "Program Indonesia Pintu" yang diwujudkan adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan secara tunai, perluasan untuk mendapatkan akses maupun kesempatan untuk belajar khususnya bagi peserta didik bahkan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu/miskin/rentan miskin supaya dapat membiayai pendidikan (Pusdik, 2020), Dana dari PIP dapat dipergunakan untuk mencukupkan pembiayaan pribadi dari peserta didik, seperti pembelian perlengkapan sekolah, pemberian uang sako, kebutuhan akan biaya transportasi, biaya praktik sekolah maupun uji kemampuan atau kompetensi Berdasarkan data yang diambil dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, terdapat 17.927.308 yang dialokasi pemerintah untuk program PIP tahun 2022, yang terdiri dan Jenjang SD dialokasikan 10.360.614, jenjang SMP 4.369.968, jenjang SMA 1.367.559, dan SMK ada 1.829.167. Dari alokasi tersebut, yang sudah disalurkan ada 11.004.383 atau 64,73% dari alokasi yang disediakan (Pusdik, 2020), Jadi secara konseptual, negara mengimplementasikan amanat konstitusi melalui pemberian akses kepada warga negara untuk mendapatkan pendidikan, baik pendidikan dasar, menengah, bahkan perguruan tinggi.

Jaminan terhadap peserta didik untuk bebas dari pungutan dari biaya operasional sekolah, Mendikbud mengeluarkan kebijakan Bantuan Operasional Siswa (BOS). Melalui BOS, pemerintah pusar menyediakan anggaran untuk biaya atau kebutuhan operasional bagi satuan pendidikan dasar dan menengah, yang bukan alokasi untuk personalia. Kebijakan BOS pada awalnya ditujukan kepada peserta didik yang mempunyai latar belakang ekonomi miskin atau tidak mampu, dan sekarang sesuai regulasi, semua siswa yang mempunyai NISN dan terdaftar di dapodik juga menerima BOS (Anonymous, 2020)

 Pendidikan Menengah, Gratis?

Pertanyaan yang mendasar, apakah untuk tingkat pendidikan menengah masih perlu digratiskan? Yang dimaksud, pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (Mak), atau bentuk lain yang sederajat. Sekalipun dalam amandemen UUD.

1943 Pasal 31 system 2 secara eksplisit tidak muncul kata penyetan bahwa "setup warga negara was mengikuti pendidikan menengah dan pemerintah wajib membiayanya, tapi secara implisit ada di ayat 4 bahwa negara memberikan prioritas anggaran sekurang-kurangnya 20% untuk pendidikan dari APBN.

Tanggung jawab pemerintah dalam memberikan subsidi pendidikan sampai dengan memberikan pendidikan gratis pada implementasinya tidak harya dilakukan pada pendidikan dasar, tetapi juga pada pendidikan menengah. Sanan pendidikan menengah di Provinsi Jawa untuk Tengah misalnya, membayar operasional saruan pendidikan, selain memperoleh Dana BOS dari Pemerintah Pusar, juga menerima Dana BOP dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Jika Dara BOS digunakan untuk operasional yang berkaitan dengan peserta didik, Dana BOP digunakan untuk pembiayaan operasional rutin satuan pendidikan, misalnya untuk gaji guru honorer, biaya tenaga Andre outing (satpam, tenaga kebersihan, penjaga sekolah), buaya utilitas (air, listrik, telpon) sehingga praktis peserta didik tidak membayar biaya sepeser pun untuk sekolah. Besaran Dana BOS untuk siswa pada pendidikan menengah lebih tinggi daripada siswa pada pendidikan dasar, yaitu sebesar Rp1.500.000,00 per siswa untuk SMA dan Rp1.620.000,00 per siswa SMK (Manurung and Hadir, Brad)

Dana PIP diberikan tidak hanya sebagai implementasi program wajib belajar 12 tahun secara nasional, tetapi juga menjadi harapan bagi para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu/miskin/rentan miskin. Pemberian bantuan uang tunai dapat dipergunakan untuk kebutuhan personal yang mendukung pendidikan peserta didik, seperti biaya transportasi, seragam, buku, dan lainnya sehingga peserta didik tidak hanya mendapatkan kesempatan sekolah, tetapi dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang diperoleh.


Kuota khusus?

Apakah siswa yang kurang beruntung perlu kuota khusus? Siswa yang termasuk kurang beruntung adalah siswa yang kurang bahkan tidak mendapatkan akses pendidikan karena alasan kemiskinan, keterbatasan baik, maupun keterbatasan adanya fasilitas jaringan internet maupun teknologi karena letak programnya. Di Indonesia, anak-anak yang masuk dalam kelompok yang kurang beruntung atau tinggal di bawah garis kemiskinan adalah  anak anak yang masuk dalam rentang usia  sekolah dasar, yakni usia 7 - 12 ahun (Saidihardjo, 1988) Kondisi tersebut  sangat memengaruhi kesempatan dan kualitas pendidikan siswa. Kemiskinan yang menyebabkan kesehatan akses terhadap kebutuhan pengen dan gui anak, juga memengaruhi perkembangan kecerdasan dan kreativitas Silva. Bahkan karena kemiskinan, banyak anak yang harus membantu skincare keluarga sehingga kesempatan mendapatkan pendidikan terabaikan Beda dengan kondisi siswa yang kurang beruntung, kunci khusus
perlu disediakan kamma kemudahan akses melalui kurva khusus memberikan kesempatan bas perubahan hidup untuk mencapai kemajuan Pemberian kosa khusus bagi sarwa kurang dengan memberikan 50 % jalur zonasi dan 15% jahit firman dalam PPDB memungkinkan siswa yang kurang beruntung untuk menikmati sekolah yang ber kalima (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, 2020). Jalur Afirmasi diperuntukkan bag calon peserta daik baru yang mempunyai latar belakang keluarga tidak mampu secara channel dan penyayang disabilitas. (Kemendikbud, 2121). Melalui PPDB yang menetapkan somasi, muka upaya perlengkapan akses bayaran akan memberikan akses singkat pendidikan yang berkeadilan (Pengelola web Kemdikbud, 2022) dan sebagai berikut, yang nyata kehadiran dan berpelukan negara dalam membuat sina sekaligus orang tua yang kondisinya kurang beruntung

Terkait dengan pendidikan pram, pencinta menyalakan kuota Masuk bagi sirus yang kurang beruntung untuk mendapatkan PIP yang dikombinasikan memakai KIP. Demikian jaga dengan kuota khusus Dana BOS memberikan Luca guys peserta diculik yang kurang beruntung sehingga sawa dibebaskan dari punguan terhadap biaya operasional sekolah. UU No 19 Tahun 2011, siswa yang kurang beruntung akibat keterbatasan fisk atau sawa penyandang disabilitas, diberikan oleh pemerintah kuota khusus untuk mendapatkan pendidikan melaka pendidikan inklusi. Tujuan dan pendidikan insidious untuk meminimalisir dampak yang muncul dari pendidikan ekskul sehingga sawa penyandang database tidak terpengaruh (Jauhan, 2017). Kaos Husin tidak hama untuk PPDB, resmi program PIP mengalokasikan KIP juga bagi para penyandang disabilitas

Jadi, kea khouma bagi siswa yang kurang bening perlu dan sangat pertu difasilitasi eich negara sehingga pendidikan yang menjadi hak bagian pun dan dimanapun tidak menjadi slogan kosong.

PENUTUP

Angka putus sekolah yang masih tinggi di Indonesia menjadi permasalahan di sektor pendidikan. Pendidikan mempunyai tujuan tidak hanya mempersiapkan seorang pekerja yang produktif,tetapi juga  sebagai sarana pewarisan nilai budaya, membentuk warga negara dengan kesadaran hak dan kewajiban sehingga tercipta sebuah ekosistem negara unggul Sebagai alternatif untuk  mengurangi angka putus sekolah, pendekatan humanisme bisa menjadi solusi. Hal ini berapa dukungan orang tua dalam proses pendidikan sebagai proses total dalam mengembangkan manusia seutuhnya Investasi modal manusia sangat diperlukan meskipun baru memberikan efek jangka panjang Negara sebagai penanggungjawab penyelengara menentukan skala prioritas dari berbagai pilihan kegiatan investasi di bidang pendidikan yang sesuai sehingga dalam jangka panjang mendorong laju pertumbuhan ekonomi negara.

PUSTAKA

Depdiknas. 2003. Undang-undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kemendikbudristek. 2022. Angka putus Sekolah Jakarta: Kemendikbudristek. Mulyanto, Dede. 2012. Genealogi Kapitalisme. Resist Book: Yogyakarta.

Nurkholis. 2002. Pendidikan sebagai Investasi Jangka Panjang, http://artikel nurkolis5.html

Dewi, Ni Ayu Krisna. 2012. Analisis Faktor-Faktor Penyebab Anak Putus sekolah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun