Mohon tunggu...
Dion Nasution
Dion Nasution Mohon Tunggu... Editor - Menulis

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

18 Mei 2024   08:57 Diperbarui: 20 Mei 2024   11:47 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar : Freepik

Pada kesempatan ini, kami ingin berbagi sedikit informasi mengenai Dasar Hukum HKI. Semoga artikel ini dapat menjadi solusi dan bermanfaat bagi Anda. Sebelum kita melanjutkan, mari kita ikuti ulasan berikut ini. Dikutip dari GreenBook, Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hasil dari kecerdasan dan kemampuan intelektual manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, teknologi, dan sastra. HKI adalah hak hukum yang terkait dengan penemuan dan kreasi seseorang atau kelompok. Hal ini melibatkan perlindungan di sektor komersial dan pelaksanaan layanan di sektor komersial. HKI memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Undang-Undang yang disahkan oleh DPR pada tanggal 21 Maret 1997 menjelaskan bahwa HKI adalah hak-hak yang terkait dengan hasil kreativitas dan penemuan seseorang atau beberapa orang yang berkaitan dengan perlindungan properti di bidang tindakan dan komersial atau jasa di bidang komersial.

Pengertian HKI

Sebelum memasuki dasar hukum HKI, penting untuk memahami pengertian HKI terlebih dahulu. Konsep HKI didasarkan pada gagasan bahwa karya-karya HKI yang diproduksi atau dibuat oleh manusia membutuhkan banyak waktu, tenaga, dan uang. HKI atau IPR adalah hak ekonomi untuk menikmati hasil kreativitas intelektual. Dengan memahami pengertian tersebut, kita perlu memahami perlindungan hukum terhadap karya-karya yang telah dihasilkan dalam HKI. Hal ini bertujuan untuk mendorong semangat berkarya dan berkreativitas. Objek perlindungan hukum dalam HKI adalah karya-karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan intelektual manusia.

Sumber Hukum HKI di Indonesia

Berikut beberapa sumber hukum HKI di Indonesia yang perlu Anda ketahui:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa negara wajib melindungi dan mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia, termasuk hasil-hasil ciptaan intelektual.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Merek, dan Rahasia Dagang

  • Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama HKI di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang hak cipta, paten, desain industri, merek, dan rahasia dagang.


3. Peraturan Perundang-Undangan Lainnya

  • Selain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang HKI, seperti:
    • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Hak Cipta
    • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Paten
    • Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Desain Industri
    • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Merek
    • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Rahasia Dagang

Greenbook: Pedoman Utama HKI

Greenbook, atau Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, merupakan pedoman utama dalam memahami dan menerapkan hukum HKI di Indonesia. Greenbook diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Greenbook berisi panduan tentang berbagai aspek HKI, seperti:

  • Pengertian HKI
  • Jenis-jenis HKI
  • Cara memperoleh hak HKI
  • Hak dan kewajiban pemegang hak HKI
  • Pelanggaran HKI
  • Penyelesaian sengketa HKI

Greenbook dapat diakses secara online di situs web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: https://www.dgip.go.id/

Manfaat Memahami Dasar Hukum HKI

Memahami dasar hukum HKI sangatlah penting bagi:

  • Pencipta: Untuk melindungi karya cipta mereka dan mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil karyanya.
  • Pengusaha: Untuk melindungi merek, desain industri, dan rahasia dagang mereka, dan meningkatkan daya saing bisnis mereka.
  • Umum: Untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

HKI merupakan hak yang penting untuk dilindungi. Dengan memahami dasar hukum HKI dan memanfaatkan Greenbook sebagai pedoman, Anda dapat melindungi kreativitas dan inovasi Anda, serta berkontribusi pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun