Mohon tunggu...
Narita Murdya Wahyu Pangesti
Narita Murdya Wahyu Pangesti Mohon Tunggu... Mahasiswa

sosiologi hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keefisienan Hukum Dalam Masyarakat

10 Desember 2022   23:02 Diperbarui: 10 Desember 2022   23:13 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Efektivitas hukum berasal dari kata efektif yang mengandung arti mencapai keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kata efektivitas berasal dari bahasa inggris yakni Effective. Arti dari kata tersebut adalah memiliki maksud atau harapan, tujuan. Efektivitas hukum dapat diartikan sebagai kemampuan hukum untuk menciptakan/menimbulkan keadaan atau situasi seperti oleh undang-undang. Pada kenyataannya, fungsi hukum tidak hanya sebagai kontrol sosial, tetapi Dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial.

Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi.

Menurut Marcus Prio Guntara pendapat Clerence J Dias:

Dijelaskan bahwa dalam sistem peradilan terdapat 5 syarat, antara lain:

Mudah/tidaknya maksud isi dari aturan yang dimasukkan

Luas/ tidaknya kalangan masyarakat yang mengetahui aturan

Efektif dan jika mobilisasi dari aturan hukum dilakukan dengan bantuan pejabat administrasi

Ada mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak boleh mudah dihubungi dan diselesaikan oleh masing-masing.

Bahkan ada anggapan dan pengakuan terhadap orang-orang yang menganggap aturan dan hukum mampu berlaku efektif.

Contoh dalam pendekatan sosiologis ialah dari dua puluh kitab fathul bari, hanya terdapat empat jilid yang memuat aliran ibadah. Sedangkan enam belas sisanya berisi muamalah. Contoh pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah adalah jual beli dimana ada penjual dan ada pembeli memiliki barang dan dapat membuat kesepakatan bersama.

"Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah" merupakan salah satu istilah yang sangat dikenal baik di negara kita, sering kali kita mendengar istilah tersebut ketika mendapat berita tentang penegakan hukum di Indonesia. Istilah ini sepertinya sangat lumrah dan sudah menjadi umum. Ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap kekuatan ketertiban karena kita sering mengamati bahwa ada kasus ketidakseimbangan dalam keputusan penilaian untuk kelas dan kelas atas.

Hukum yang tumpul ke atas dan tajam kebawah ini berarti dalam kenyataan, yang terjadi di negara ini, keadilan lebih kepada menghukum orang kelas bawah daripada orang kelas atas atau pejabat tinggi. Fakta ini juga sering diparodikan dalam sebuah lagu oleh beberapa musisi di Indonesia. Salah satunya adalah lagu hip-hop Jawa berjudul Cucul Ora Ngebul" yang dalam liriknya menggambarkan penghukuman kaya dan miskin yang melakukan dua standar dan hukum, yaitu zina. Lirik dari lagu tersebut juga menggambarkan hukum dapat dibeli dengan uang, semakin kaya seseorang, semakin dia dapat mempermainkan hukum.

Oleh karena itu seharusnya yang kita gaungkan hanyalah hukum tumpul ke atas tanpa embel-embel hukum tajam ke bawah. Yang perlu diperbaiki dalam penerapannya di Indonesia adalah undang-undang yang sudah dibuat menjadi hukum yang adil dan setara

Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif dalam menentukan tingkah laku manusia. Perilaku yang dianggap menyimpang dari aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap pelanggar.

Socio-legal studies memberikan kontribusi terhadap ilmu hukum, khususnya bidang metodologi. Kajian sosio-legal muncul di tengah kelahiran dan perkembangan ilmu-ilmu hukum klasik yang cukup lama dari ruang-ruang yang tidak gersang pengaruh-pengaruh seperti ilmu hukum sosiologi, hukum sosiologi, antropologi hukum, hukum feminis. Socio-Legal Studies tampil dengan menyediakan berbagai kemungkinan yang luas bagi peneliti hukum.

Pluralisme sistem hukum adalah penerapan beberapa sistem hukum untuk semua golongan dalam bidang yang sama, khususnya di Indonesia dimana beberapa sistem hukum berlaku secara bersamaan yaitu hukum adat , hukum Islam hukum dan hukum Barat.

Munculnya pluralisme hukum di Indonesia disebabkan oleh faktor sejarah, bangsa Indonesia memiliki perbedaan suku, bahasa, budaya dan ras. Plularisme masyarakat di Indonesia seperti masyarakat yang menghormati dan menghargai suku, ras, adat dan agama. Orang menghormati kebiasaan orang lain dalam masyarakat. Orang bekerja sama dan saling membantu ketika kita memiliki seseorang, meskipun mereka berbeda.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun