Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan dan Potensi Sampah Baterainya

2 Maret 2022   13:45 Diperbarui: 4 Maret 2022   08:35 1100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baterai kendaraan listrik akan jadi masalah lingkungan jika tak dikelola. (Ilustrasi Kompas.com)

Untuk bisa keluar dari persoalan tersebut, Indonesia harus kembali pada penegakan regulasi pengelolaan sampah. Baterai kendaraan listrik termasuk sampah yang harus diantisipasi dengan regulasi. Dan sebenarnya, Indonesia sudah punya instrumen regulasi yang jelas bisa diterapkan. Yaitu, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). 

Pada UUPS sudah termaktub kewajiban semua pihak pada produk-produk yang berpotensi jadi sampah. Tidak ada pengecualian. Termasuk untuk kendaraan listrik, bukan hanya baterainya yang akan berpotensi jadi sampah, tapi seluruh bagiannya akan jadi sampah pada waktunya, cepat atau lambat. 

Di sinilah perlunya Indonesia menerapkan regulasi Extended Producer Responsibility (EPR). Supaya tidak ada produsen yang lari dari tanggung jawab mengelola sisa produknya yang jadi sampah. (nra)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun