Mohon tunggu...
Naoumi Fatya Ardini
Naoumi Fatya Ardini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Nasional

Ilmu komunikasi - 203516516193

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggunaan Perangkat TV Digital dan Set Top Box dalam Menghadapi Pelaksaan ASO

31 Juli 2022   22:30 Diperbarui: 31 Juli 2022   22:41 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nama                 : Naoumi Fatya Ardini

NPM                   : 203516516193

Prodi                  : Ilmu Komunikasi

Mata Kuliah    : Propaganda dan Opini Publik R.04

Doses                 : Th. Bambang Pamungkas

Tidak ada seorang pun yang dapat menolak atau menghindar dari sebuah perubahan, karena perubahan merupakan keniscayaan. 

begitu pula perubahan TV analog  ke TV digital. Dan sebagimana kita ketahui, menonton telivisi bagi keluarga di Jakarta sudah 

menjadi salah satu praktek budaya.  

Televisi menjadi media berkumpul dan perekat keluarga dengan hiburan yang disajikan. TV juga 

menjadi sumber  informasi dan jendela dunia atas berbagai ilmu pengetahuan sehingga kualitas gambar dan audiopada televisi 

menjadi sangat penting. 

Migrasi TV digital memberikan manfaat selain lebih berkualitas dari sisi gambar dan suara yaitumelibatkan 

rantai ekonomi litas industri dari aspek pertumbuhan ekosistem penyiaran yang lebih baik, ekonomi digital, telekomunikasi serta 

pertumbuhan industri kreatif di masyarakat sehingga membuka peluang lapangan pekerjaan baru. 

Berdasarkan undang-undang No. 

11 Tahun 202 tentang cipta kerja pasal 60A ayat 2 hingga tanggal 2 november 2022 menjadi batas akhir migrasi siaran televisi  analog 

ke digital dan penghentian siaran analog. Untuk Jakarta sendiri, masuk tahap 2 dengan batas migrasi di tanggal 25 agustus 22. 

Berkaitan dengan hal tersebut, pemprov DKI Jakarta mendukung pelaksanaan amanah undang-undang semoga program  ASO ini 

sesuai target. Dinas Pendidikan DKI Jakarta mendukung kesiapan pemerintah pusat dalam melakukan migrasi dari TV analog ke TV 

digital. Migrasi televisi analog menjadi digital adalah salah satu wujud transformasi digital dalam ruang lingkup tatakelola penyiaran. 

Dinas Pendidikan dalam pelayanan pembelajaran telah menerapkan digitalisasi melalui Jakdisdik TV yang dapat dinikmati oleh 

seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan melalui layar SmartTV dan set up box dengan aplikasi Youtube program-

program unggulan yang telah diakses seperti belajar dari rumah dan pengembangan diri untuk pendidil dan tenaga kependidikan 

telah memberi pesan dalam membangun dengan menjadikan percepatan tranformasi digital khususnya di DKIJakarata. 

Untuk orang 

tua, TV digital lebih ramah keluarga karena orang tua dapat membatasi program acara sesuai dengan usia yangdilengkapi dengan 

fitur untuk memilih kategori, jadwal dan deskripsi acara. Sehingga dapat memilih dan memilah program yang tepat sesuai usia anak. 

Menurut Rosita Niken Widiastuti selaku staff khusus keminfo mengatakan, "berdasarkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja NO.11 

Tahun 2020 diamanatkan bahwa seluruh siaran TV analog paling lambabat tanggal 2 November 2022 harus dimatikan." kegiatan 

sosialisasi ini sangat penting untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang hal tesebut. Mayoritas masyarakat Indonesia 

menonton televisi menggunakan TV analog. berdasarkan data BPS pengguna TV analog di Indonesia kurang lebih 50 Juta orang. 

Alasan mengapa TV analog dihentikan yaitu : 

1. hal ini merupakan komitmen anggota International Telecomunication Union 

2. Sesuai arahan Presiden Jokowi Dodo yang mengatakan bahwa digitalisasi adalah keniscayaan yang tentunya seluruh negara akan           berahli kepada digitalisasi 

3. Untuk kepentingan publik memperoleh penyiaran yang berkualitas

4. Efisiensi penggunaan frekuensi guna mendorong ekonomi Digital dan Industri di Era 4.0

5. Penataan Frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri 4.0

6. Tersedia Digital Dividen untuk alokasi frekuensi Boardband 5G yang akan digunakan

7. Menghindari sengketa dengan nama negara-negara tetangga yang disebebkan intervensi spektrum frekuensi di wilayah-wilayah 

    perbatasan.

lalu Apa itu Set TOP BOX ? 

Set Top Box adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog.Set Top 

Box ini sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVBT2). Set Top Box tidak memerlukan antena 

parabola dalam menerima sinyal digital, melaikan cukup dengan menggunakan antena televisi pada umumnya (UHF). Ada beberapa 

tahapan Analog Switch Off yaitu : 

Tahap 1 : 30 April 2022 waktu setempat (56 Wilayah Layanan)

Tahap 2 : 25 Agustus 2022 waktu setempat ( 31 Wilayah Layanan) 

Tahap 3 : 2 November 2022 pukul 24.00 (25 Wilayah Layanan).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun