Mohon tunggu...
Naoumi Fatya Ardini
Naoumi Fatya Ardini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Nasional

Ilmu komunikasi - 203516516193

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggunaan Perangkat TV Digital dan Set Top Box dalam Menghadapi Pelaksaan ASO

31 Juli 2022   22:30 Diperbarui: 31 Juli 2022   22:41 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Sesuai arahan Presiden Jokowi Dodo yang mengatakan bahwa digitalisasi adalah keniscayaan yang tentunya seluruh negara akan           berahli kepada digitalisasi 

3. Untuk kepentingan publik memperoleh penyiaran yang berkualitas

4. Efisiensi penggunaan frekuensi guna mendorong ekonomi Digital dan Industri di Era 4.0

5. Penataan Frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri 4.0

6. Tersedia Digital Dividen untuk alokasi frekuensi Boardband 5G yang akan digunakan

7. Menghindari sengketa dengan nama negara-negara tetangga yang disebebkan intervensi spektrum frekuensi di wilayah-wilayah 

    perbatasan.

lalu Apa itu Set TOP BOX ? 

Set Top Box adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog.Set Top 

Box ini sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVBT2). Set Top Box tidak memerlukan antena 

parabola dalam menerima sinyal digital, melaikan cukup dengan menggunakan antena televisi pada umumnya (UHF). Ada beberapa 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun