Mohon tunggu...
Nando Rifky
Nando Rifky Mohon Tunggu... Penulis - Profesional Blogger of Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Playmaker Indovaganza.com | Vasiota.com | NandoRifky.com | Fixioner.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terkenal Mewah, Begini Cara Menghitung Pajak Supercar di Indonesia

27 Februari 2021   05:15 Diperbarui: 27 Februari 2021   14:36 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.inews.id

Sama dengan mobil pabrikan Italia secara umum, harga mobil Lamborghini menjadi salah satunya yang paling mahal di Indonesia. Lantas bagaimanakah cara hitung pajaknya.

Perkiraan harga mobil kita genapkan jadi Rp 10 miliar supaya lebih gampang dalam hitung.

- BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp10.000.000.000 x 0,1 = 1 miliar(nominal BBN KB).

- Untuk pembayaran PKB = Rp10.000.000.000 x 1,5/100 = Rp10.000.000.000 x 0,015 = Rp150 juta (nominal PKB).

Keseluruhan pajak yang perlu dibayar: 1 miliar + Rp 150 juta= Rp 1,15 miliar nominal jumlah pajak yang perlu dibayar dalam setahun.

Referensi: Liputan6

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun