Mohon tunggu...
Nando Rifky
Nando Rifky Mohon Tunggu... Penulis - Profesional Blogger of Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Playmaker Indovaganza.com | Vasiota.com | NandoRifky.com | Fixioner.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terkenal Mewah, Begini Cara Menghitung Pajak Supercar di Indonesia

27 Februari 2021   05:15 Diperbarui: 27 Februari 2021   14:36 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.inews.id

Berbeda dengan mobil yang dipakai untuk harian, supercar umumnya menjadi kendaraan hobi karena performa garang dan harganya sangatlah mahal. Karena dihadirkan langsung dari luar negeri, pajak yang perlu dibayar tidak sama.

Khusus di Indonesia, ada banyak peraturan yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan yang ingin beli mobil-mobil mewah, diantaranya pembayaran pajak tiap tahunnya.

Perlu dimengerti, mobil mewah mempunyai pajak yang telah diatur oleh PP Permendagri No. 29 Tahun 2012 mengenai Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Untuk pembayaran BBN KB adalah 10 ri harga mobil, dengan PKB sejumlah 1,5 ri harga kendaraan.

Untuk lebih lengkapnya, dilansir dari Indotaxpert.com berikut kalkulasi pajak mobil supaya lebih mudah dimengerti.

Rolls-Royce Phantom

Rolls-Royce sebagai merk mobil mewah asal Inggris yang cukup populer di Indonesia. Salah satunya produk yang dikenali adalah Rolls-Royce Phantom.

Sebagai contoh, jika harga mobil sampai Rp 7 miliar, berikut perhitungan pajak yang perlu dibayar.

- BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp 7.000.000.000 x 0,1 = Rp 700 juta(nominal BBN KB).

- Untuk pembayaran PKB = Rp 7.000.000.000 x 1,5/100 = Rp 7.000.000.000 x 0,015 = Rp 105 juta (nominal PKB)

Keseluruhan pajak yang perlu dibayar: Rp 700 juta+ Rp 105 juta = Rp 805 juta pajak yang perlu dibayar dalam setahun

Lamborghini Aventador

Sama dengan mobil pabrikan Italia secara umum, harga mobil Lamborghini menjadi salah satunya yang paling mahal di Indonesia. Lantas bagaimanakah cara hitung pajaknya.

Perkiraan harga mobil kita genapkan jadi Rp 10 miliar supaya lebih gampang dalam hitung.

- BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp10.000.000.000 x 0,1 = 1 miliar(nominal BBN KB).

- Untuk pembayaran PKB = Rp10.000.000.000 x 1,5/100 = Rp10.000.000.000 x 0,015 = Rp150 juta (nominal PKB).

Keseluruhan pajak yang perlu dibayar: 1 miliar + Rp 150 juta= Rp 1,15 miliar nominal jumlah pajak yang perlu dibayar dalam setahun.

Referensi: Liputan6

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun