Mohon tunggu...
Nandita Rakhmad
Nandita Rakhmad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

tugas tugas tugas hehe

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pembakaran Hutan untuk Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit

15 November 2020   13:38 Diperbarui: 18 November 2020   19:14 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Apakah kebijakan tentang pembukaan lahan benar diterapkan atau hanya sekedar kebijakan yang dikeluarkan saja? Apakah pemerintah mengizinkan mereka melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran hutan? Hal tersebut yang menjadi ganjalan bagi rakyat Indonesia.

Maka dari itu, sudah seharusnya pemerintah dan pejabat terkait menerapkan kebijakan yang lebih ketat dan tegas bagi para investor ataupun perusahaan dalam pelaksanaan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Dan menetapkan hukuman yang tepat dan adil bagi para pelanggar kebijakan tentang pembukaan lahan. 

Agar hutan yang dimiliki dapat dimanfaatkan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan tidak merugikan masyarakat luas dari adanya pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di hutan.

REFERENSI

G.B. Indrarto, C. P. (2013). Potret Pelaksanaan Tata Kelola Hutan. ICEL-FWI-Huma-Sekata-Telapak.

Henschke, A. A. (2020). Papua: Investigasi ungkap perusahaan Korsel 'sengaja' membakar lahan untuk perluasan lahan sawit. BBC News Indonesia.

Iswara, A. J. (2020). Investigasi Ungkap Perusahaan Korsel Bakar Hutan Papua untuk Perluasan Lahan Sawit. Jayapura: Kompas.com.

Wildan, M. (2017). #KITAINDONESIA. Mengenal 5 Provinsi Di Indonesia Dengan Hutan Paling Luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun