Saya kurang paham dengan isi RUU Haluan Ideologi Pancasila, apalagi salah satu pasalnya menyebutkan Ke-Tuhanan yang Berkebudayaan. Maksudnya ingin mengajak masyarakat taat beragama dan tidak meninggalkan budaya kah?
Saya rasa asal pemerintah sendiri sayang dengan budaya bangsanya, seperti adanya aturan harus merawat dan melestarikan budaya, masyarakat akan terbawa untuk turut cinta sama budayanya tanpa meninggalkan ketaatannya dalam beragama. Ataupun sebaliknya, masyarakat akan taat beragama, tanpa meninggalkan budayanya.
Jadi opini saya, tidak perlu lah Pancasila diutak-atik, terapkan yang ada dulu. Yang ada saja sama sekali tidak pernah diterapkan, kok mau diutak-atik. Nanti kan malah ambyar peraturannya. Buang-buang uang negara saja nantinya.Â
Salam Pancasila :)