Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Politik

PN Jaksel Tak Dapat Hentikan Korupsi Pajak BCA

15 Februari 2017   14:25 Diperbarui: 15 Februari 2017   14:50 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tentang korupsi pajak BCA,ada hal yang menarik sekali dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebenarnya, PN Jaksel tidak dapat memberhentikan kasus korupsi pajak BCA karena telah melanggar peraturan juga. Menurut Hakim Salman pertimbangan yang diberikan oleh hakim praperadilan PN Jaksel Haswandi telah melampaui wewenangnya. Putusan Haswandi damemang dapat dikualifikasikan sebagai mencegah, merintangi ataupun menggagalkan secara tak langsung maupun langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa Hadi Poernomo.

Bisa dikatakan begitu, Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan itu merujuk Pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan beberapa hal. Pertama, yakni pemeriksaan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka hanya sebagai menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Kedua, bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi. Setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan materi perkara.

Dalam hal ini, mengingat kasus korupsi pajak BCA justru KPK sudah menemukan beberapa bukti kuat sebanyak tiga trolley. Bukti tersebut memang didapat dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan atas Hadi Poernomo. Maka dari itu,sebenarnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat memberhentikan kasus korupsi pajak BCA ini, terlebih kasus korupsi pajak BCA yang sudah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Mengingat kasus korupsi pajak BCA bermula ketika pengajuan sebuah keberatan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp. 5,7 T. perhitungan tersebut berdasarkan kredit bermasalah atau non performing loan BCA. Hal ini kemudian segera ditelaah oleh pihak DJP yaitu Direktur PPh. Namun, Pasca penelaahan keberatan pajak BCA tersebut, keberatan pajak yang diajukan BCA tersebut ditolak. 

Hasil inilah yang kemudian segera dilaporkan dan diketahui Dirjen Pajak yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Namun, sehari sebelum pembayaran pajak BCA, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh untuk mengubah hasil simpulan. Sebelumnya keberatan pajak yang diajukan oleh BCA ditolak, sekarang menjadi diterima sepenuhnya.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun