Mohon tunggu...
Nala rohmata Azza
Nala rohmata Azza Mohon Tunggu... PGMI UIN SUNAN KALIJAGA /22104080060

mau berbicara luapkan dulu dalam tulisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Panduan Kurban Sesuai Syariat

26 Mei 2025   11:39 Diperbarui: 26 Mei 2025   11:39 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto : Sapi.Sumber : https://images.app.goo.gl/qBgo5ounJoe53bbj9

Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu momen penting dalam kalender umat Islam. Pada hari raya ini, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Namun, agar ibadah kurban yang dilakukan benar-benar sah dan diterima, umat Islam perlu memahami bahwa tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar hewan tersebut memenuhi ketentuan syariat.

Hal ini ditegaskan dalam artikel ilmiah berjudul "Jual Beli Kulit Hewan Kurban Menurut Hukum Ekonomi Syariah" oleh Mohammad Arifin dkk., yang terbit dalam Jurnal Sharia Economica (Volume 2 Nomor 1, Januari 2023). Artikel tersebut menyajikan studi lapangan di Masjid At Taqwa, Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Penelitian ini tidak hanya membahas tata kelola kurban, tetapi juga menyoroti secara rinci kriteria hewan kurban yang sesuai syariat Islam.

1. Jenis Hewan Kurban yang Dibolehkan

Secara umum, hewan kurban yang sah adalah hewan ternak tertentu, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Hewan-hewan ini telah disebut dalam dalil-dalil syar'i sebagai jenis yang dapat dikurbankan. Ayat Al-Qur'an dalam surat Al-Hajj ayat 36 bahkan secara tegas menyebut unta sebagai bagian dari syiar Allah yang membawa banyak kebaikan.

2. Usia Minimal Hewan Kurban

Syarat penting lainnya adalah umur hewan. Hewan kurban yang masih sangat muda atau belum cukup umur tidak dianggap sah, meskipun secara fisik terlihat sehat. Dalam hadist shahih disebutkan bahwa hewan kurban harus mencapai usia "musinnah", yakni telah berganti gigi tetap. Berikut rincian usia minimal hewan yang sah untuk dikurbankan:

  • Unta: minimal 5 tahun

  • Sapi atau kerbau: minimal 2 tahun

  • Kambing (jenis lokal): minimal 1 tahun

  • Domba (jenis gibas): minimal 6 bulan, jika sudah terlihat cukup besar dan sehat

Dengan memahami syarat usia ini, masyarakat diharapkan tidak sembarangan memilih hewan yang terlihat besar namun belum mencapai umur yang disyaratkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun