Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu momen penting dalam kalender umat Islam. Pada hari raya ini, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Namun, agar ibadah kurban yang dilakukan benar-benar sah dan diterima, umat Islam perlu memahami bahwa tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar hewan tersebut memenuhi ketentuan syariat.
Hal ini ditegaskan dalam artikel ilmiah berjudul "Jual Beli Kulit Hewan Kurban Menurut Hukum Ekonomi Syariah" oleh Mohammad Arifin dkk., yang terbit dalam Jurnal Sharia Economica (Volume 2 Nomor 1, Januari 2023). Artikel tersebut menyajikan studi lapangan di Masjid At Taqwa, Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Penelitian ini tidak hanya membahas tata kelola kurban, tetapi juga menyoroti secara rinci kriteria hewan kurban yang sesuai syariat Islam.
1. Jenis Hewan Kurban yang Dibolehkan
Secara umum, hewan kurban yang sah adalah hewan ternak tertentu, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Hewan-hewan ini telah disebut dalam dalil-dalil syar'i sebagai jenis yang dapat dikurbankan. Ayat Al-Qur'an dalam surat Al-Hajj ayat 36 bahkan secara tegas menyebut unta sebagai bagian dari syiar Allah yang membawa banyak kebaikan.
2. Usia Minimal Hewan Kurban
Syarat penting lainnya adalah umur hewan. Hewan kurban yang masih sangat muda atau belum cukup umur tidak dianggap sah, meskipun secara fisik terlihat sehat. Dalam hadist shahih disebutkan bahwa hewan kurban harus mencapai usia "musinnah", yakni telah berganti gigi tetap. Berikut rincian usia minimal hewan yang sah untuk dikurbankan:
Unta: minimal 5 tahun
Sapi atau kerbau: minimal 2 tahun
Kambing (jenis lokal): minimal 1 tahun
Domba (jenis gibas): minimal 6 bulan, jika sudah terlihat cukup besar dan sehat
Dengan memahami syarat usia ini, masyarakat diharapkan tidak sembarangan memilih hewan yang terlihat besar namun belum mencapai umur yang disyaratkan.