Mohon tunggu...
Najla
Najla Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa pascasarjana UI

Freelancer

Selanjutnya

Tutup

Money

Prinsip Transparansi Zaman Islam Klasik dan Urgensinya Saat Ini

9 November 2019   01:29 Diperbarui: 9 November 2019   02:17 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Data adalah salah satu bentuk informasi yang darinya akan menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan yang akan dirumuskan, keakuratan setiap data terlebih keuangan menunjang langkah-langkah kedepannya. Pemerintah sebagai pelayan publik bertanggungjawab memberikan informasi laporan terkait perkembangan pembangunan dan program kesejahteraan lainnya, termasuk setiap tahapannya, termasuk penyusunan dan rancangan anggaran keuangan APBD/APBN.

Menurut Misbah Hasan Sekjen FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) dalam peringatan  ODD (Open Data Day) pada sabtu (2/3) 2019, kita sebagai warga negara mempunyai hak untuk tahu dan harus peduli terhadap pengelolaan anggaran Negara kita dan dalam penyusunan anggaran selayaknya berpihak kepada masyarakat miskin, kelompok perempuan dan rentan lainnya.

Transparansi merupakan prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memproleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan keputusan dan pelaksanaannya serta hasil yang dicapai, dengan kata lain transparansi menjadi bentuk komunikasi unggul kepada masyarakat dan lingkungan eksternal (A.Hasthoro, 2016) dengan memberikan laporan atas arus dana-dana terkait sehingga masyarakat dapat mengevaluasi secara tidak langsung setiap program dan mengapresiasi kinerja pemerintah.

Selain itu isu soal transparansi dan akuntabilitas tidak pernah terlepas dari budaya penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana anggraan oleh oknum pegawai, juga pejabat di pemerintahan (Gunawan, 2016). Meskipun penerapan e-Budgeting dan e- Government belum secara merata diaplikasikan, tetapi pemerintah khususnya di daerah-daerah hendaknya tetap pada ketentuan-ketentuan berlaku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas keuangan public. Dimulai dari penyusunan anggaran, seperti anggaran daerah seharusnya selalu berpedoman pada kebutuhan mendesak masyarakat seperti fasilitas kesehatan, pendidikan serta infrastruktur.

Pada tahun 2019, dari 34 provinsi  di Indonesia, hanya 23,5 % provinsi yang menyediakan dokumen anggaran tahun 2019 di portal online daerah , jika ditelisik lebih dalam 82,4% daerah belum memperbaharui data anggarannya dan sisanya 47,1 persen hanya menyediakan dokumen anggaran 2017 dan 2018 (Mansyah, 2019). Dari data ini diketahui beberapa daerah, bahkan yang sudah mengaktifkan sistem informasi secara online, belum memaksimalkan keterbukaan informasi bagi masyarakat, sehingga masyarakat kesulitan untuk mengontrol.

Sejak zaman Islam pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, penerapan transparansi dan akuntabilitas sudah dilakukan dalam setiap kegiatan baik yang menyangkut transaksi ekonomi ataupun kegiatan lainnya. Rasulullah SAW selalu menekankan kejujuran, dalam kitab Bihar al-Anwar 75:114) Rasulullah menyampaikan: Janganlah kamu memperhatikan banyaknya shalat dan puasanya. Jangan pula kamu perhatikan banyaknya haji dan kesalehannya. Tetapi perhatikanlah kejujurannya dalam menyampaikan informasi dan menjalankan amanat.

Menurut Ali Bin Abi Thalib solusi terhadap penyelewengan dana yang dilakukan pejabat terdahulu dapat dilakukan dengan dua pendekatan yakni, secara individual dan social. Yaitu dari tahap awal pemilihan pejabat dan tahap pengawasan termasuk dari masyarakat agar tidak memberikan peluang bagi para pejabat secara umum untuk melakukan penyalahgunaan dana, serta diperkuat dengan adanya sanksi. Dengan prinsip transparansi anggaran, berdasarkan kata-kata Imam Ali adalah suatu upaya memerangi musuh Negara, mensejahterakan penduduk dan memakmurkan negeri (Watch, 2004).

Ada banyak langkah- langkah yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan transparansi keuangan, dari pihak pemerintah dengan adanya ketetapan UU No.14 Tahun 2008 dan Inpres No.17/2011 yaitu intrulksi Mendagri tentang Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (Sujud Baitullah Yuwono, 2017). Masyarakat harus diberikan sosialisasi serta literasi tentang aplikasi keuangan sehingga terdapat kesesuaian realisasi antar anggaran. Pemerintah juga harus menyajikan informasi secara aktual kepada masyarakat baik di website resmi maupun sistem aplikasi lainnya yang telah digunakan didaerah.

A.Hasthoro, H. (2016). Tata Kelola Publik Dan KInerja Keuangan Pemerintah Daerah Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 58.

Gunawan, D. R. (2016). Penerapan Sistem E-Budgeting Terhadap Transparansi Dan Akuntabilitas Keuangan Publik (Studi Pada Pemerintah Kota SUrabaya). AKRUAL Jurnal Akuntansi, 73.

Mansyah, O. (2019, Maret Ahad). RMOL Bengkulu. Retrieved November Kamis, 2019, from RMOL Bengkulu: http://www.rmolbengkulu.com

Sujud Baitullah Yuwono, A. T. (2017). Upaya Pemerintah Daerah DAlam Meningkatkan Transparansi Anggaran Daerah Di KOta Semarang Tahun 2016-2017. Jurnal UNDIP, 13.

Watch, I. C. (2004, Desember Ahad). ICW Indonesia Corruption Watch. Retrieved November Kamis, 2019, from https://antikorupsi.orgid/news/transparansi-dalam-perspektif-Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun