Mohon tunggu...
Naili Uzma
Naili Uzma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Senang membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Agama dalam Menangani Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Terjadi Pada Perempuan

12 September 2023   05:22 Diperbarui: 12 September 2023   05:41 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Di Indonesia kasus kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat. Kasus kekerasan dalam rumah tangga sendiri adalah masalah intern yang terjadi dalam keluarga, baik kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya, suami kepada istri bahkan majikan terhadap pembantu rumah tangga.

 Sebenarnya kekerasan rumah tangga bukan hal yang baru lagi, banyak sekali aduan yang dilayangkan ke hakim mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga. Menurut catatan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ada sebanyak 25.050 kekerasan yang terjadi pada perempuan Indonesia sepanjang tahun 2022.
Kekerasan dalam rumah tangga sering menimpa kaum perempuan, namun laki-laki juga tidak terlepas dari yang namanya kekerasan rumah tangga, tetapi dalam rumah tangga sering kali terjadi perbedaan pendapat yang menimbulkan konflik yang berujung pada tindak kekerasan fisik oleh suami kepada istrinya. Kekerasan dalam rumah tangga akan memunculkan penderitaan secara fisik, psikologis, seksual, pemaksaan atau merampas hak dalam rumah tangga. 

Biasanya hal tersebut terjadi karena kurangnya komunikasi, mengalami masalah keungan atau ekonomi, tidak bisa mengontrol emosi sehingga melakukan kekerasan terhadap pasangan.


Perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga biasanya takut untuk menceritakan kejadian yang dialami kepada orang lain. Kondisi seperti itu akan membuat seorang perempuan terus merasakan penderitaan yang tidak ada ujungnya.


Kasus KDRT mendapatkan perhatian khusus baik dari organisasi perlindungan perempuan dan pemerintah, sehingga dibuatlah Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tantang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini dibuat dengan tujuan untuk memelihara keutuhan rumah tangga agar tetap harmonis dengan mencegah segala bentuk kekerasan dengan melindungi korban dan menghukum pelaku kekerasan.


Pandangan Islam Mengenai Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga


Agama Islam sendiri sangat menentang kekerasan kepada wanita, bahkan Al-Qur'an dan Hadist juga sangat melarang KDRT. Seperti yang ada dalam surah An-Nisa ayat 34 dan hadist Nabi dari Abu Hurairah ra, dia berkata Rasulullah Saw bersabda:
"Apabila seorang suami mengajak isterinya berhubungan intim. Lantas sang isteri menolak, maka pada malam itu wanita tersebut akan dilaknat oleh para malaikat sampai subuh" (H.R. Bukhari-Muslim)


Dari kedua dalil tersebut memukul seorang isteri diperbolehkan, namun dengan catatan jika seorang istri telah melakukan kesalahan yang melampaui batas. Tindakan tersebut dilakukan untuk mendidik istri, namun memukul istri juga harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan ulama. Seperti tidak boleh memukul di area wajah, tidak boleh memukul menggunakan beda tajam dan pukulannya tidak menyakiti istrinya. Namun sebaik-baiknya suami adalah yang lebih memaafkan istrinya tanpa harus memukul untuk memberi pelajaran.


Seorang suami memiliki peran yang besar dalam keluarga, sebagai seorang kepala keluarga harus tanggung jawab serta amanah terutama dalam mendidik anak dan istri. Suami perlu memberikan cinta dalam keluarga agar menumbuhkan suasana yang harmonis.


Peran Agama Dalam Menangani KDRT


Menurut Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tokoh agama memiliki peran yang penting dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga. Karena tokoh agama memiliki peran yang dekat dengan masyarakat sehingga mudah untuk memberikan sosialisasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan. Sosialisasi dari tokoh agama bisa berupa ceramah atau tausiyah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun