Mohon tunggu...
Naili Nadiyah
Naili Nadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

27 Februari 2023   15:42 Diperbarui: 27 Februari 2023   15:43 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep-konsep cara membangun keluarga sakinah adalah:

Memilih Kriteria Calon Suami atau Istri dengan Tepat Agar terciptanya keluarga yang sakinah, maka dalam menentukan kriteria suami maupun istri haruslah tepat. Diantara kriteria tersebut misalnya beragama islam dan shaleh maupun shalehah; berasal dari keturunan yang baik-baik; berakhlak mulia, sopan santun dan bertutur kata yang baik; mempunyai kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga (bagi suami).

Dalam keluarga Harus Ada Mawaddah dan Rahmah Mawaddah adalah jenis cinta membara, yang menggebu-gebu dan "nggemesi", sedangkan rahmah adalah jenis cinta yang lembut, siap berkorban dan siap melindungi kepada yang dicintai. Rasa damai dan tenteram hanya dicapai dengan saling mencintai. Maka rumah tangga muslim punya ciri khusus, yakni bersih lahir baathin, tenteram, damai dan penuh hiasan ibadah.

Saling Mengerti Antara Suami-Istri Seorang suami atau istri harus tahu latar belakang pribadi masing-masing. Karena pengetahuan terhadap latar belakang pribadi masing-masing adalah sebagai dasar untuk menjalin komunikasi masing-masing. Dan dari sinilah seorang suami atau istri tidak akan memaksakan egonya. Banyak keluarga hancur, disebabkan oleh sifat egoisme.

Saling Menerima Suami istri harus saling menerima satu sama lain. Suami istri itu ibarat satu tubuh dua nyawa. Tidak salah kiranya suami suka warna merah, si istri suka warna putih, tidak perlu ada penolakan. Dengan keredhaan dan saling pengertian, jika warna merah dicampur dengan warna putih, maka aka terlihat keindahannya.

Suami-Istri Harus Menjalankan Kewajibanya Masing-Masing Suami mempunyai kewajiban mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, tetapi disamping itu ia juga berfungsi sebagai kepala rumah tangga atau pemimpin dalam rumah tangga.

  1. Kesimpulan 

Penyebab terjadinya hamil di luar nikah pada remaja ada 5 faktor yaitu faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor peran keluarga, faktor keagamaan dan faktor lingkungan. faktor yang mendorong terjadinya perkawinan tersebut antara lain:

Pertama, agar wanita tersebut dan keluarga yang bersangkutan terhindar dari aib dan rasa malu. Kedua, agar wanita tersebut mendapatkan status yang sah dan jelas dengan adanya suatu perkawinan. Ketiga, agar kehormatan keluarga bisa terjaga karena apabila dengan tidak diperbolehkannya perkawinan semacam ini maka harkat dan martabat keluarga akan menjadi rusak. Keempat, untuk memberikan status atau kedudukan anak secara jelas dan pasti yaitu sebagai anak sah.

Menurut Ulama Hanafiyah bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya, alasannya wanita hamil akibat zina tidak termasuk kedalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi. Menurut Ulama Syafi'iah berpendapat, hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya maupun bukan yang menghamilinya. Menurut Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita hamil akibat zina, meskipun yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya, apalagi ia bukan yang menghamilinya. Menurut Ulama Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berbuat zina, baik dengan laki-laki bukan yang menzinainya terlebih lagi dengan laki-laki yang menzinainya.

Tinjauan Sosiologis pernikahan wanita hamil dianggap sebagai tindakan yang terkait dengan norma sosial dan budaya yang ada di masyarakat, Tinjauan religious dalam agama Islam, pernikahan wanita hamil dianggap sebagai hal yang sah dan diperbolehkan karena kehamilan sendiri bukan merupakan penghalang untuk menikah, Tinjauan yuridis  pernikahan wanita hamil dianggap sah dan diperbolehkan karena tidak melanggar hukum.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun