Mohon tunggu...
Naili Nadiyah
Naili Nadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

27 Februari 2023   15:42 Diperbarui: 27 Februari 2023   15:43 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang amat keji. Dan suatu jalan yang buruk"

Wanita yang hamil sebelum nikah berarti ia tidak bisa menjaga kehormatannya, karena ia dengan mudah menyerahkan harga diri dan kehormatannya sebagai wanita kepada laki-laki sebelum ia menikah terlebih dahulu. Padahal Islam mempunyai sifat iffah (menjaga kehormatan) atau kesucian dari diri seorang manusia. Iffah adalah mencegah diri dari hal-hal yang tidak halal, sabar menghadapi gejolak syahwat dan bersih dari nafsu.

Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya perkawinan tersebut antara lain:

Faktor yang mendorong terjadinya perkawinan wanita hamil adalah faktor intern yaitu faktor psikologis. Faktor ini adalah salah satu faktor yang berasal dari dalam diri wanita tersebut. Alasan adanya perkawinan yang dilakukan oleh wanita tersebut adalah:

Pertama, agar wanita tersebut dan keluarga yang bersangkutan terhindar dari aib dan rasa malu yang ditimbulkan karena perbuatan yang dilakukan dan melahirkan tanpa adanya bapak yang sah bagi anaknya, juga menghindari akibat yang lebih buruk, misalnya aborsi atau bunuh diri yang mungkin dilakukan karena frustasi atau tekanan batin.

Kedua, agar wanita tersebut mendapatkan status yang sah dan jelas dengan adanya suatu perkawinan.

Ketiga, agar kehormatan keluarga bisa terjaga karena apabila dengan tidak diperbolehkannya perkawinan semacam ini maka harkat dan martabat keluarga akan menjadi rusak, disebabkan salah satu anggota keluarganya ada yang tidak berstatus sebagai anak sah. Hal tersebut sangat memalukan dalam pandangan masyarakat.

Keempat, untuk memberikan status atau kedudukan anak secara jelas dan pasti yaitu sebagai anak sah.

Pandangan 4 madzhab tentang pernikahan Wanita hamil

Menurut Ulama Hanafiyah bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya, alasannya wanita hamil akibat zina tidak termasuk kedalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, hal ini didasarkan pada Q.S. al-Nisa: 22, 23, 24.

Menurut Ulama Syafi'iah berpendapat, hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya maupun bukan yang menghamilinya. Alasanya karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang diharamkan untuk dinikahi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun