Dalam era modern, peran masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, melainkan juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat. Salah satu contoh nyata adalah Masjid Al-Kahfi Bunut di Kabupaten Bandung. Viral di TikTok berkat pendekatannya yang inovatif, masjid ini membuktikan bahwa kemandirian finansial masjid bukan sekadar mimpi.
BUMM Al-Kahfi: Transformasi Masjid Menuju Kemandirian
Dipimpin oleh Aditya Pratama Ghifary, CEO PT Cerebrum Edukanesia Nusantara, Masjid Al-Kahfi mengembangkan Badan Usaha Milik Masjid (BUMM). BUMM ini mengelola berbagai usaha, termasuk produksi plastik premium dan program "Malam Minggu Cuan" (MMC), forum rutin untuk edukasi bisnis digital seperti menjadi affiliator di Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia.
Dengan pendekatan profesional, Masjid Al-Kahfi sukses meraih Gross Merchandise Value (GMV) hingga Rp1,3 miliar per bulan pada Desember 2024. Hebatnya, semua itu dicapai tanpa mengandalkan kotak amal tradisional.
Landasan Hukum: Dorongan Negara untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat
Inovasi seperti BUMM Al-Kahfi selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. UU ini menegaskan pentingnya pengelolaan harta wakaf untuk memajukan ekonomi umat secara produktif. Pasal 22, misalnya, mendorong nazhir (pengelola wakaf) untuk mengembangkan aset wakaf secara kreatif dan produktif.
Bahkan, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2022 tentang Lembaga Pengelola Zakat dan Wakaf, ditekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan dana umat untuk kesejahteraan sosial dan ekonomi.
"Wakaf dan zakat harus menjadi instrumen pembangunan ekonomi umat. Bukan hanya untuk konsumsi, tapi untuk produksi," tegas Prof. Dr. K.H. Ma'ruf Amin, Wakil Presiden RI pada saat itu.
Relevansi dengan Larangan Pungutan di Jalan
Kemandirian seperti yang dilakukan Masjid Al-Kahfi menjadi semakin penting setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Gubernur Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA yang melarang segala bentuk penggalangan dana di jalan umum, termasuk untuk pembangunan tempat ibadah. Larangan ini bertujuan menjaga keselamatan lalu lintas dan ketertiban umum. Dimana Edaran ini mulai berlaku 14 April 2025
"Jalan itu untuk lalu lintas, bukan untuk pungutan," tegas Dedi Mulyadi. Ia menekankan bahwa pembangunan masjid tetap perlu didukung, tetapi lewat cara-cara yang lebih aman dan tertib, seperti melalui rekening bank atau kegiatan sosial yang terorganisir.
Pemberdayaan Ekonomi Masjid: Mengapa Itu Penting?
Mengandalkan kotak amal semata tidaklah cukup untuk memenuhi berbagai kebutuhan pengembangan dakwah dan sosial di era modern. Oleh karena itu, masjid perlu bergerak menjadi pusat pengembangan ekonomi umat, sebagaimana diilustrasikan dalam hadits Rasulullah SAW:
"Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah." (HR. Bukhari dan Muslim)