Oleh : Nafisha Olivia Gumilang dan Agustine Dwianika, Universitas Pembangunan Jaya.
Apakah kita hanya akan diam di tempat saja tanpa perubahan sementara waktu terus bergerak? Tentu tidak, reformasi sistem perpajakan terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia guna mendorong ketaatan wajib pajak dan memperkenalkan sistem administrasi perpajakan yang modern. Salah satu perkembangan yang signifikan adalah penerapan layanan elektronik berbasis teknologi informasi. Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Agustine Dwianika dalam acara UPJ Urban Talks dan TEDxUPJ dengan pembahasan "Shaping Urban Development Through Creativity" pada 7 Maret 2024 lalu.
Perpajakan di Indonesia telah memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui konsep Self Assessment dengan layanan elektronik berbasis teknologi informasi seperti e-reg, e-filing, e-billing, dan lain-lain. Hal ini mengharuskan wajib pajak untuk secara aktif mendaftarkan diri, mengevaluasi, melaporkan, serta membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Ini memungkinkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara online dengan lebih efisien. Selain itu, konsep 3C (Click, Call, Counter) diperkenalkan untuk menyediakan layanan perpajakan yang lebih mudah diakses oleh wajib pajak. Layanan ini mencakup kegiatan yang dilakukan secara otomatis atau digital (Click), melalui pusat kontak atau telepon (Call), maupun melalui layanan manual di kantor pajak (Counter).
Reformasi ini memberikan manfaat yang signifikan bagi wajib pajak dan pemerintah. Pembayaran pajak yang dulunya harus datang langsung ke tempat kini menjadi lebih fleksibel dan efisien karena menghemat waktu dengan wajib pajak yang dapat melaksanakan kewajibannya kapanpun dan dimanapun secara digital. Harapannya, dengan adanya reformasi ini, ketaatan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya akan meningkat, sementara pemerintah dapat lebih efektif dalam mengelola penerimaan pajak untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik. Dengan demikian, reformasi sistem perpajakan Indonesia merupakan langkah penting menuju efisiensi dan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan bagi seluruh masyarakat.