Mohon tunggu...
M.Choirun Nafik
M.Choirun Nafik Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiwa Tanpa Dosa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aku bukanlah orang hebat, Tapi ku mau belajar dari orang-orang yang HEBAT. Aku adalah orang biasa, Tapi aku ingin menjadi orang yang LUAR BIASA., Dan aku bukanlah orang yang istimewa, Tapi aku ingin membuat seseorang menjadi ISTIMEWA.,.,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkembangan Hukum Waris di Nusantara

16 Oktober 2020   21:18 Diperbarui: 16 Oktober 2020   21:20 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LATAR BELAKANG

Perkembangan kewarisan (hukum waris) Islam di Indonesia merupakan suatu hal yang unik, sebab dalam proses perkembangannya itu melibatkan perdebatan yang panjang dan melelahkan. Tarik menarik pengaruh tiga sumber hukum, yaitu hukum Islam, hukum adat dan hukum Eropa (Barat/Belanda) berlangsung sejak dini, sejak masa kerajaan Islam dan terus berlangsung hingga kini. Ada banyak teori dimunculkan dalam rangka pemberlakuan hukum waris tersebut, terutama pada masa penjajahan Belanda. Teori-teori itu tanpaknya ditujukan lebih pada upaya untuk memposisikan hukum waris Islam dalam masyarakat, di antara hukum waris yang lainnya.  Ada teori recepcio in complexu. Teori ini tampaknya menggambarkan keadaan umat Islam saat itu, yang memberlakukan hukum Islam pada diri mereka, termasuk hukum waris. Karena itu,  ketentuan hukum yang berlaku pada orang Islam pada saat itu seharusnya adalah hukum waris Islam. Namun, tampaknya Belanda tidak terlalu senang dengan pemberlakuan hukum Islam tersebut, karena itu dimunculkanlah teori baru, yaitu teori receptie, yang menegaskan bahwa hukum waris Islam dapat berlaku orang Islam jika telah diresepsi (diterima) oleh hukum adat. teori inilah yang mempengaruhi politik hukum Belanda selama masa penjajahan.

Meskipun sempat mengalami stagnasi, wacana tentang kewarisan Islam kembali marak setelah masa penjajahan, terutama untuk menolak teori receptie itu. Tokoh Islam yang paling berjasa dalam hal ini tampaknya adalah Hazairin, yang pernah menyebut teori receptie sebagai "teori iblis". Hazairin kemudian diikuti oleh pemikir-pemikir muslim lainnya, seperti Munawir Sjadzali dan lain-lain, hingga akhirnya sekarang hukum waris Islam dapat diberlakukan dengan dimasukkannya kewarisan Islam itu sebagai salah satu bagian dari kewenangan peradilan Agama untuk memutuskannya. Karena itu, tampaknya menarik untuk mengikuti perkembangan hukum kewarisan itu semenjak sebelum penjajahan hingga sekarang.

SEJARAH KEWARISAN INDONESIA PADA MASSA KERAJAAN HINDU dan BUDHA

Indonesia sebagai negara kepulauan letaknya sangat strategis, yaitu terletak diantara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudra (Indonesia dan Pasifik) yang merupakan daerah persimpangan lalu lintas perdagangan dunia. Akibat hubungan dagang tersebut, maka terjadilah kontak/hubungan antara Indonesia dengan India, dan Indonesia dengan Cina. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab masuknya budaya India ataupun budaya Cina ke Indonesia. Mengenai siapa yang membawa atau menyebarkan agama Hindu--Budha ke Indonesia, tidak dapat diketahui secara pasti. Beberapa teori yaitu antara lain:

Teori Brahmana, diutarakan oleh J.C.van Leur berpendapat bahwa agama Hindu masuk ke Indonesia dibawa oleh kaum Brahmana karena hanyalah kaum Brahmana yang berhak mempelajari dan mengerti isi kitab suci Weda. Kedatangan kaum Brahmana tersebut diduga karena undangan penguasa/kepala suku di Indonesia atau sengaja datang untuk menyebarkan agama Hindu ke Indonesia.

Teori Ksatria, diutarakan oleh Prof. Dr. Ir. J.L. Moens berpendapat bahwa yang membawa agama Hindu ke Indonesia adalah kaum ksatria atau golongan prajurit, karena adanya kekacauan politik/peperangan di India abad 4-5 M, maka prajurit yang kalah perang terdesak dan menyingkir ke Indonesia, bahkan diduga mendirikan kerajaan di Indonesia.

Teori Waisya, diutarakan oleh Dr. N.J. Krom, berpendapat bahwa agama Hindu masuk ke Indonesia dibawa oleh kaum pedagang yang datang untuk berdagang ke Indonesia, bahkan diduga ada yang menetap karena menikah dengan orang Indonesia.

Teori Sudra diutarakan oleh agama hindu masuk ke Indonesia dibawa oleh golongan sudra. Teori ini dikemukakan oleh Bosch. Bertujuan mengubah kehidupan karena di India hanya menjadi pekerja kasar.

Teori Arus Balik dikemukakan oleh FDK. Bosch. Hipotesis ini menekankan peranan bangsa Indonesia dalam proses penyebaran kebudayaan Hindu dan Budha di Indonesia.

Teori gabungan merupakan gabungan dari semua teori yang bertujuan menyebarkan agama Hindu-Buddha ke Indonesia tanpa meninggalkan tugas masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun