Mohon tunggu...
M.Choirun Nafik
M.Choirun Nafik Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiwa Tanpa Dosa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aku bukanlah orang hebat, Tapi ku mau belajar dari orang-orang yang HEBAT. Aku adalah orang biasa, Tapi aku ingin menjadi orang yang LUAR BIASA., Dan aku bukanlah orang yang istimewa, Tapi aku ingin membuat seseorang menjadi ISTIMEWA.,.,

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Akal dan Wahyu

15 Oktober 2020   17:49 Diperbarui: 31 Mei 2021   08:52 1857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Akal dan Wahyu (Sumber: instructables.com)

Dalam teori ini, Fazlur Rahman mensinyalir dua gerakan yang saling berpengaruh dan saling melengkapi. Gerak pertama berisi pemahaman dasar yang masih asli pada masa kenabian terhadap Firman Allah di tengah-tengah kondisi sosio-kultural kaum muslimin saat itu. 

Sementara gerak kedua adalah adalah upaya terstruktur pembaca Firman Allah pada masa kontemporer yang akan menghasilkan pemahaman dan rumusan yang berselaras dengan Firman Allah pada masa awalHukum Kewarisan dalam Islam turut memberi sumbangan yang cukup besar dalam konteks moderasi akal terhadap wahyu.

Kasus-kasus kewarisan yang dikemukakan dalam Al-Qur'an masih sangat umum dan tidak mampu menggapai rasa keadilan terhadap para penggunanya. Sementara di lapangan, terjadi variasi kasus akibat beragamnya masyarakat muslim dn semakin luasnya cakupan wilayah kekuasaan Islam. Kasus klasik yang menjadi contoh dalam kewarisan Islam adalah kasus 'Umariyatain (Kasus yang diselesaikan secara adil oleh 'Umar bin Khab lewat upaya moderasi akal dalam soal kewarisan kakek dan nenek).

Moderasi akal terhadap wahyu juga memiliki kesesuain dengan teori "konflik dan ketegangan" dalam hukum Islam milik Noel J. Coulson. Lebih jauh, Noel J. Coulson menggunakan pendekatan filsafat antinomi guna mendekati hukum Islam dalam pertentangan akal dan wahyu. Teori ini berbeda dengan pemikiran kebanyakan dari orientalis yang mendahulukan konflik dibanding penyelesaian masalah akal dan wahyu pada sebuah perselarasan. Moderasai akal terhadap wahyu membuka peluang pada peningkatan kemampuan akal dalam mengelolah perintah Tuhan.

Akal manusia yang bersumber dari Tuhan harus ditempatkan pada posisi sebagai penunjang manusia dalam memahami dan menganalisa macam perintah Tuhan yang masih bersifat umum dalam wahyu. Moderasi akal terhadap wahyu diberi posisi penting dalam filsafat hukum Islam dengan menempatkan kesempurnaan akal untuk menilai perbuatan hukum mukallaf.

Seorang yang memiliki akal yang sempurna digambarkan sebagai person yang mumayyiz dan memiliki kewajiban syara' dalam memikul beban hukum. Kesempurnaan akal juga menjadi titik tumpu paling utama untuk menilai perbuatan hukum mukallaf ketika berbuat sebuah perbuatan hukum.

Jika digambarkan secara ringkas, kesempurnaan akal menjadi landasan utama menilai perbuatan mukallaf dalam dua tingkat. Tingkat pertama adalah kesempurnaan akal manusia pada saat mukallaf berangsur menjadi dewasa dan tingkat kedua adalah ketika mukallaf tersebut melakukan perbuatan hukumnya. Orang gila dalam konteks ini akan terlepas dari tuntutan apapun terhadap syara' begitupula dengan anak kecil serta orang yang sedang tidur sampai ia terbangun.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Al-Farabi. Filsafat, Tasawuf, dan Logika. Yogyakarta: Bintang Pelajar, 1978. Bakry, Hasbullah. Di sekitar Filsafat Skolastik Islam. Jakarta: Tintamas, 1973.
  2. Dahlan, Abdul Aziz " Filsuf". Dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam Pemikiran dan Peradaban.
  3. Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Hoeve, 2007.
  4. Dazuki, Hafizh Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT Ichtar Baru Van Hoeve, 1994.
  5. Hutasuhut, Efrianto. Akal Dan Wahyu Dalam Islam (Perbandingan Pemikiran Harun Nasution Dan Muhammad Abduh), Al-Lubb, Vol. 2, No. 1, 2017: 176-205.
  6. Ilhamuddin. Pemikiran Kalam al-Baqilani; Studi tentang persamaan dan perbedaan dengan al- Asyari. Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1997.
  7. Izutzu, Thosihiko God and Man in the Qur'an. Tokio: Keio University, 1986
  8. Kartanegara, Mulyadi. Gerbang kearifan: sebuah pengantar filsafat Islam. Jakarta: Lentera Hati 2006.
  9. Kementrian Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: DKU Print, 2015.
  10. Madjid, Nurcholish "Fazlur Rahman dan Rekonstruksi Etika al-Qur'an dalam Islamika, No. 2 Oktober- Desember, 1993.
  11. Madkour, Ibrahim. Aliran dan Teori Filsafat Islam, terj. Yudian W. Asmin. Jakarta: Bumi Aksar, 2004.
  12. Nasution, Harun Akal dan Wahyu. Jakarta: UI Press, 1998.
  13. ---------. Teologi Islam. Jakarta; UI-Pres 1986.
  14. ---------. Akal dan Wahyu dalam Islam. Jakarta: UI Press, 1986.
  15. ---------. Falsafat dan Mistisisme dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang,1987. Shihab, Qurish. Logika Agama. Jakarta: Lentera Hati, 2001.
  16. Soekanto, Purnadi Purbacaraka dan Soejono Ikhtisar Antinomi; Aliran Filsafat Sebagai Landasan Filsafat Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 1991.
  17. Sudarsono. Filsafat Islam. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun