Mohon tunggu...
Nadya Dwi Anggraeni
Nadya Dwi Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa/i

hidup itu harus balance

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ada Apa Dengan Pemilihan Umum 1999? (Mengulik Dari Kaca Mata Sejarah)

1 Juli 2025   23:47 Diperbarui: 1 Juli 2025   23:47 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

jadi apa itu pemilu? Dianggap penting dalam proses dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu media demokrasi yang digunakan untuk meningkatkan partisipasi rakyat dan sarana untuk memilih yang dipercaya rakyat untuk memangku posisi sebagai pemimpin negara. Dalam definisi yang lebih sederhana, pemilu adalah sarana demokrasi di mana rakyat memilih orang untuk duduk sebagai anggota parlemen. 

Indonesia telah mengadakan delapan pemilu sejak kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 hingga pasca reformasi 1999. Pemilu pertama berlangsung pada 1955, tetapi pemilu kedua yang seharusnya digelar lima tahun kemudian tertunda karena transisi ke Demokrasi Terpimpin. Pada masa pemerintahan Soeharto, pemilu kembali dilaksanakan mulai 1971 dan diadakan secara berkala pada 1977, 1982, 1987, 1992, serta 1997, meski tidak selalu setiap lima tahun sekali akibat situasi politik yang tidak stabil.

Setelah runtuhnya Orde Baru pada 21 Mei 1998 akibat krisis politik dan ekonomi, Presiden Habibie yang menggantikan Soeharto memajukan jadwal pemilu dari 2002 menjadi 7 Juni 1999. Pemilu ini menjadi momentum keterbukaan setelah 32 tahun kekangan rezim Soeharto, sekaligus menandai babak baru politik Indonesia. Tuntutan masyarakat untuk mengganti pemerintahan otoriter dengan yang lebih demokratis semakin menguat. Transisi ini memicu perubahan pada tingkat aktor dan struktur politik, serta hubungan antara negara dan masyarakat. Akibatnya, kekuatan politik tidak lagi monolitik, melainkan terpecah menjadi banyak kelompok dengan kepentingan berbeda, tercermin dari bermunculannya partai politik dan kelompok kepentingan yang didukung pejabat sipil maupun militer.

SISTEM BANYAK PARTAI (Multy Party System) 

Pemilu pada Juni 1999 menggunakan sistem pemilihan umum yang memungkinkan banyak partai politik menjadi peserta (multi party system), sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Artinya, setiap partai politik yang memenuhi persyaratan dapat ikut serta dalam pemilu (Pasal 19 ayat (1) UU Pemilu). Setelah melalui proses seleksi oleh Tim Sebelas dan penetapan oleh KPU, pemilu Juni 1999 diikuti oleh 48 partai politik. Berikut adalah daftar beberapa parpol yang masuk ke dalam 48 partai politik yang turut serta dalam Pemilu 7 Juni 1999 diantaranya: 

  • Partai Indonesia Baru
  • Partai Nasional Indonesia
  • Partai Aliansi Demokrat Indonesia
  • Partai Masyumi Baru
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Partai Syarikat Islam Indonesia
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  • Partai Bulan Bintang
  • Partai Solidaritas Pekerja
  • Partai Golongan Karya (Golkar)
  • Partai Persatuan
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Partai Uni Demokrasi Indonesia
  • Partai Buruh Nasional

Dari perspektif demokrasi, penerapan sistem multi partai pada Pemilu Juni 1999 merupakan kemajuan penting. Sejak Pemilu 1971 yang diikuti 10 partai, pemilu berikutnya hanya menggunakan sistem dua partai ditambah Golkar, sehingga rakyat tidak bebas mendirikan partai baru akibat kebijakan otoriter yang menekankan stabilitas dengan kekerasan. Pola mayoritas tunggal, kolusi, dan nepotisme membuat Golkar mendominasi legislatif, menyulitkan munculnya aliran politik baru. Masyarakat yang berbeda pandangan sering diintimidasi atau dicap subversif. Sistem multi partai 1999 ini membawa pengaruh positif bagi pembentukan pemerintahan demokratis, asalkan pemilu berlangsung jujur dan adil. 

pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

KPU dibentuk dengan harapan dapat menjamin objektivitas pelaksanaan Pemilu 1999, Dipimpin Jendral Purn Rudini sebagai ketua. Terdiri dari 52 anggota dengan 48 diantaranya partai peserta pemilu serta 4 wakil pemerintahan. KPU bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Undang-undang pemilu juga telah menghapus perang langsung pemerintah dalam pelaksanaan, pengawasan, pemantauan. Langkah ini diambil sebagai respon tuntutan reformasi yang menginginkan pemilu dilaksanakan oleh lemabaga independen serta jujur dan adil. 

Menurut Akbar Tandjung, dikutip dalam buku Menjerat Gusdur: 75 bahwa menjelang pemilu 1999 terdapat beberapa masalah, antaranya Pertama,  rentannya kohesi sosial diantara komponen bangsa yang majemuk. Kedua, budaya demokrasi masih lemah di sebagian besar masyarakat. Ketiga, adanya kemungkinan terjadinya hasutan dari pihak-pihak yang tidak menginginkan pemilu berlangsung karena krisis ekonomi. keempat, tidak ada kesepakatan mengenai bentuk kampanye pemilu 1999. 

Sumber: 

Ardiantoro, J. (2022). Negara dan Polarisasi Politik: Pelajaran dari Pemilihan Umum 1999. Muqoddima Jurnal Pemikiran Dan Riset Sosiologi, 3(1), 1-10.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun