Mohon tunggu...
Kebijakan

Korupsi, Menyesatkan dan Menyengsarakan Bangsa

22 April 2019   22:16 Diperbarui: 22 April 2019   22:21 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara. 

Tindak pidanakorupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terusmeningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlahkerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukansemakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupanmasyarakat. 

Memang sebelum merdeka, bangsa Indonesia telah terdidik sebagaikoruptor. Hal tersebut sangat sulit hilang sampai Indonesia mencapai kemerdekaandan sampai sekarang pun masih tetap melakukan korupsi. 

Pancasila sebagaiideologi bangsa yang isinya merupakan cerminan kebudayaan bangsa ternyata belum bisa menjadi cerminan bagi bangsa Indonesia saat ini. Masih banyak bangsaIndonesia lalai akan nilai-nilai pancasila yang sebenarnya."korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt,yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisadinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukankarena adanya suatu pemberian. 

Secara hukum pengertian "korupsi" adalah tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak lagi pengertian-pengertianlain tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang kompeten. Untuk pembahasan dalam situs MTI ini, pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untukkeuntungan pribadi atau golongan.

Para pelaku korupsi bukanlah orang-orang bodoh. Mereka adalah orang-orang berpendidikan yang dengan sengaja memanfaatkan jabatan dan ilmunyauntuk mendapatkan keuntungan besar untuk dirinya sendiri. Banyak alasan dansebab mengapa mereka melakukan korupsi. 

Nafsu untuk hidup mewah dengancepat, jiwa Pancasila yang belum mantap di setiap warga negara, pengawasan yang belum memadai, mental dan rasa keagamaan yang rendah, gaji atau pendapat yang rendah, dorongan keluarga, rasa malu yang rendah dan kesadaran hukum yangmasih rendah.

Salah satu korupsi yang sangat parah adalah di dunia pendidikan. Banyak bangunan gedung sekolah yang sudah tidak layak huni masih dipakai untuksekolah. Atap, dinding, kursi, bahkan meja pun banyak yang sudah tidak layak pakai. Contohnya keadaan sekolah dasar yang tidak jauh dari ibu kota Jakarta.Bangunan gedung sekolah yang hampir rubuh masih ada. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 4 bahwa negaramemprioritaskan angggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengankenaikan anggaran ini seharusnya juga diikuti dengan program yang tepat pula.

Perluasaan akses dan pemerataan mutu pendidikan di level pendidikan dasar perludiperhatikan oleh pemerintah. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar mutu dilevel nasional dengan menggenjot target minimum untuk lulus ujian, membangunsekolah unggul dan mengandalkan sejumlah murid berprestasi di ajang nasionalmaupun internasional. Sekolah unggul dan siswa berprestasi hanyalah di titik-titiktertentu saja, namun kenyataannya di sebagian besar daerah, khususnya kawasanmiskin dan terpencil, mutu pendidikan sangat rendah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun