3. Keadilan dan transparansi, memastikan informasi yang jelas dan kejujuran dalam kontrak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
4. Bagi hasil (mudharabah/musyarakah), menekankan kemitraan antara pemodal dan pengelola usaha, sehingga keuntungan dan risiko ditanggung bersama.
5. Instrumen sosial (zakat, infak, sedekah, wakaf), menjadi sarana distribusi kekayaan dan memperkuat solidaritas sosial (Roikhani, 2021).
Selain prinsip-prinsip tersebut, praktik bisnis syariah juga menuntut adanya tanggung jawab lingkungan. Konsep halalan tayyiban tidak hanya menyangkut halal secara hukum, tetapi juga baik dan ramah lingkungan. Dengan demikian, harmoni iman dan bisnis dalam ekonomi syariah juga mencakup keberlanjutan ekologis.
Harmoni antara Bisnis dan Iman: Studi Kasus Indonesia
   Di Indonesia, harmoni iman dan bisnis terlihat nyata pada berkembangnya lembaga keuangan syariah. Perbankan syariah, koperasi syariah, dan lembaga zakat menjadi wadah untuk menyalurkan nilai iman ke dalam praktik bisnis. Penelitian Zulhikam dkk. (2023) menunjukkan bahwa prinsip keuangan Islam di perbankan syariah tidak hanya menghindari riba, tetapi juga berperan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjaga stabilitas finansial.
Contoh nyata penerapan harmoni ini dapat dilihat dari program wakaf produktif yang kini berkembang di Indonesia. Wakaf tidak hanya dipakai untuk pembangunan masjid, tetapi juga dikelola untuk kegiatan usaha seperti pertanian, pendidikan, dan layanan kesehatan. Dengan begitu, aset wakaf menjadi sumber keberkahan yang tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata.
Tantangan Implementasi
   Meski demikian, harmoni antara iman dan bisnis bukan tanpa hambatan. Pertama, literasi masyarakat mengenai prinsip syariah masih terbatas. Banyak pelaku usaha kecil yang belum memahami model bisnis berbasis bagi hasil, sehingga cenderung memilih skema konvensional yang dianggap lebih sederhana.Â
Kedua, regulasi terkadang belum sejalan dengan prinsip maqsid al-shar'ah. Misalnya, beberapa produk keuangan syariah hanya berbeda secara istilah, tetapi masih meniru pola konvensional. Hal ini menimbulkan kritik bahwa ekonomi syariah berisiko kehilangan ruh filosofisnya jika hanya fokus pada aspek formal (Nihayah & Rifqi, 2023).
Manfaat Sosial dan Ekonomi