Mohon tunggu...
nadiva kholidiah
nadiva kholidiah Mohon Tunggu... Mahasiswa Program Studi Akuntansi Syari'ah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember

Saat ini, saya sedang menekuni dan mempelajari lebih lanjut perihal ekonomi dan finansial.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Harmoni antara Bisnis dan Iman dalam Ekonomi Syari'ah

24 September 2025   10:00 Diperbarui: 24 September 2025   10:00 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

     Ekonomi syariah kini menjadi salah satu arus utama dalam perekonomian global, termasuk di Indonesia. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa industri keuangan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan konsisten, baik di sektor perbankan, pasar modal, maupun keuangan mikro. Namun, pertumbuhan ini tidak semata-mata dilihat dari angka aset dan profit, melainkan juga dari sisi nilai. Ekonomi syariah menempatkan iman sebagai fondasi utama, sehingga bisnis dipahami bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

     Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana bisnis yang berorientasi pada keuntungan dapat selaras dengan nilai iman yang menuntut keadilan, keberkahan, dan tanggung jawab sosial? Jawaban atas pertanyaan ini dapat ditemukan dalam filsafat dasar ekonomi syariah. Menurut Ritonga & Mawardi (2025), filosofi ekonomi syariah bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, harmoni antara bisnis dan iman adalah sebuah keharusan, bukan pilihan.

Landasan Filosofis Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah berangkat dari filsafat Islam yang menekankan tiga aspek utama: tauhid (keesaan Allah), keadilan ('adl), dan maslahah (kemanfaatan).

Tauhid menegaskan bahwa seluruh aktivitas, termasuk ekonomi, harus berorientasi pada pengabdian kepada Allah. Prinsip keadilan memastikan tidak ada pihak yang dizalimi dalam transaksi, sementara maslahah menekankan manfaat kolektif, baik bagi individu maupun masyarakat luas (Ritonga & Mawardi, 2025).

Dalam kajian filsafat ilmu, ekonomi syariah tidak sekadar mengatur hukum halal-haram transaksi, tetapi juga memberikan kerangka berpikir ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Secara ontologi, ekonomi syariah memandang harta sebagai titipan Allah yang harus digunakan untuk kebaikan. Dari sisi epistemologi, ilmu ekonomi syariah bersumber dari wahyu, akal, dan pengalaman empiris. Sementara aksiologi menekankan tujuan penggunaan ilmu ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin (Nihayah & Rifqi, 2023).

Filosofi ini menjadikan ekonomi syariah berbeda dari ekonomi konvensional. Jika sistem konvensional cenderung berlandaskan utilitarianisme---mengukur kebaikan dari manfaat material terbesar---maka ekonomi syariah menambahkan dimensi spiritual. Bisnis bukan hanya soal laba, tetapi juga soal keberkahan dan pertanggungjawaban di hadapan Allah (Roikhani, 2021).

Prinsip-Prinsip Praktis dalam Bisnis Syariah

Dari filosofi dasar, lahirlah prinsip-prinsip operasional yang menjadi pedoman bisnis syariah, antara lain:

1. Larangan riba, melarang bunga pinjaman karena dianggap menzalimi salah satu pihak. Praktik ini digantikan dengan sistem bagi hasil (profit and loss sharing).

2. Larangan gharar dan maysir, menghindari ketidakpastian berlebihan serta spekulasi yang tidak produktif. Hal ini penting untuk melindungi pihak yang lebih lemah dalam transaksi.

3. Keadilan dan transparansi, memastikan informasi yang jelas dan kejujuran dalam kontrak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

4. Bagi hasil (mudharabah/musyarakah), menekankan kemitraan antara pemodal dan pengelola usaha, sehingga keuntungan dan risiko ditanggung bersama.

5. Instrumen sosial (zakat, infak, sedekah, wakaf), menjadi sarana distribusi kekayaan dan memperkuat solidaritas sosial (Roikhani, 2021).

Selain prinsip-prinsip tersebut, praktik bisnis syariah juga menuntut adanya tanggung jawab lingkungan. Konsep halalan tayyiban tidak hanya menyangkut halal secara hukum, tetapi juga baik dan ramah lingkungan. Dengan demikian, harmoni iman dan bisnis dalam ekonomi syariah juga mencakup keberlanjutan ekologis.

Harmoni antara Bisnis dan Iman: Studi Kasus Indonesia

     Di Indonesia, harmoni iman dan bisnis terlihat nyata pada berkembangnya lembaga keuangan syariah. Perbankan syariah, koperasi syariah, dan lembaga zakat menjadi wadah untuk menyalurkan nilai iman ke dalam praktik bisnis. Penelitian Zulhikam dkk. (2023) menunjukkan bahwa prinsip keuangan Islam di perbankan syariah tidak hanya menghindari riba, tetapi juga berperan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjaga stabilitas finansial.

Contoh nyata penerapan harmoni ini dapat dilihat dari program wakaf produktif yang kini berkembang di Indonesia. Wakaf tidak hanya dipakai untuk pembangunan masjid, tetapi juga dikelola untuk kegiatan usaha seperti pertanian, pendidikan, dan layanan kesehatan. Dengan begitu, aset wakaf menjadi sumber keberkahan yang tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata.

Tantangan Implementasi

     Meski demikian, harmoni antara iman dan bisnis bukan tanpa hambatan. Pertama, literasi masyarakat mengenai prinsip syariah masih terbatas. Banyak pelaku usaha kecil yang belum memahami model bisnis berbasis bagi hasil, sehingga cenderung memilih skema konvensional yang dianggap lebih sederhana. 

Kedua, regulasi terkadang belum sejalan dengan prinsip maqsid al-shar'ah. Misalnya, beberapa produk keuangan syariah hanya berbeda secara istilah, tetapi masih meniru pola konvensional. Hal ini menimbulkan kritik bahwa ekonomi syariah berisiko kehilangan ruh filosofisnya jika hanya fokus pada aspek formal (Nihayah & Rifqi, 2023).

Manfaat Sosial dan Ekonomi

Jika harmoni bisnis dan iman berhasil diwujudkan, manfaatnya sangat luas:

Keadilan distribusi: zakat dan wakaf menjadi instrumen pengentasan kemiskinan yang lebih terstruktur.

Stabilitas ekonomi: larangan riba dan spekulasi mencegah gelembung finansial serta krisis ekonomi.

Kesejahteraan spiritual: bisnis dijalankan dengan niat ibadah, sehingga pelaku usaha merasakan ketenangan batin.

Terlebih lagi, harmoni bisnis dan iman juga memperkuat modal sosial dalam masyarakat. Kegiatan ekonomi yang berlandaskan iman mendorong kerjasama, gotong royong, dan rasa saling percaya, nilai-nilai yang sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan.

Rekomendasi

Untuk memperkuat harmoni ini, beberapa langkah strategis dapat dilakukan:

1. Integrasi nilai syariah dalam kebijakan perusahaan, menjadikan maqsid al-shar'ah sebagai pedoman visi-misi dan KPI perusahaan.

2. Peningkatan literasi masyarakat, edukasi tentang produk syariah melalui media, sekolah, dan komunitas.

3. Kolaborasi akademisi, regulator, dan pelaku usaha -- untuk merumuskan regulasi dan praktik yang lebih selaras dengan nilai iman (Rois et al., 2023).

Langkah-langkah ini akan memastikan bahwa harmoni bisnis dan iman tidak berhenti pada tataran idealisme, tetapi benar-benar menjadi kenyataan dalam praktik ekonomi.

     Ekonomi syariah menghadirkan konsep harmoni antara bisnis dan iman yang tidak hanya bernuansa normatif, tetapi juga operasional dalam praktik bisnis sehari-hari. Filosofi tauhid, keadilan, dan maslahah menjadi kompas moral yang membimbing pelaku usaha agar tidak sekadar mengejar keuntungan, melainkan juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan kemuliaan spiritual.

Indonesia, dengan mayoritas penduduk Muslim dan potensi sumber daya yang besar, memiliki peluang untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Dengan konsistensi penerapan prinsip-prinsip tersebut, ekonomi syariah dapat menjadi model ekonomi yang adil, stabil, dan berkelanjutan bagi Indonesia dan dunia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun