Mohon tunggu...
Nadirra Maharani Putri
Nadirra Maharani Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

instagram @nadirramaharani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Maraknya Pernikahan Dini di Masa Pandemi dari Kacamata Hukum Adat

13 Desember 2020   09:12 Diperbarui: 13 Desember 2020   09:43 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kampanye anti pernikahan dini. (GABRIEL BOUYS/gettyimages.com via thetimes.co.uk)

Argumen terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan sudah dijelaskan dengan baik, untuk itu perlu pengetatan terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) terutama pengetatan frasa penyimpangan dan penghapusan frasa pejabat lain. 

Selain itu, ketentuan pengetatan ini diadakan ialah untuk menjaga kesehatan suami istri dan keturunan, dan karena itu dipandang perlu diterangkan batas umur untuk pernikahan dalam Undang-undang Perkawinan. Karena pernikahan untuk anak di bawah umur, diperkirakan akan selalu terjadi kesenjangan, dikarenakan belum adanya kesiapan mental antara kedua anak tersebut. Atas itu, pasal 7 ayat (2) mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berbunyi:

"Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup."

Salah satu asas atau prinsip pernikahan yang dengan demikian dapat mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur. Dewasa ini ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pemberian dispensasi terhadap pernikahan yang berlaku sejak disahkannya Undang-Undang secara lengkap yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan bagi yang Beragama Islam.

Pernikahan Anak di Bawah Umur Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Adat

Dalam ruang lingkup sistem hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat atau dengan kata lain hukum positif mengartikan bahwa pernikahan memiliki beberapa sistem hukum yang melingkupinya.

Sistem hukum yang dimaksud terdiri dari 3 sistem hukum yakni, sistem hukum agama, sistem hukum nasional, dan sistem hukum adat. Dari ketiga sistem hukum tersebut masing-masing sistem hukum memiliki ciri khas dan karakteristik yang berbeda dalam mengatur mengenai pernikahan.

Eksistensi hukum adat di Indonesia dijamin serta diakui keberadaannya dalam konstitusi Negara Indonesia di Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan mengenai keberadaan Hukum adat telah diatur dalam Pasal 18B untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat yang ada. Pada hakikatnya UUD telah menjamin hal tersebut serta masyarakat adat juga mendapat perubahan keempat dari UUD 1945 yang juga memberikan jaminan konstitusional terhadap kebudayaan Indonesia, termuat dalam Pasal 32 UUD 1945. 

Dengan demikian masyarakat Hukum adat memiliki basis konstitusional untuk mempertahankan hak-haknya sebagai dimuat dalam pasal-pasal tersebut. Walaupun beberapa kalangan justru melihatnya sebagai pembatasan hak masyarakat adat.

Bila ditinjau dari perspektif perjalanan sejarah perkembangan hak asasi manusia, baik di level internasional maupun nasional, pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat Hukum adat semakin menguat. Secara formal mulai dari tingkat konversi internasional konstitusi, undang-Undang hingga peraturan daerah (Perda) sampai sekarang persatuan masyarakat adat semakin kuat dan dihormati.

Dalam hukum adat, pernikahan memiliki arti penting karna bukan hanya menyangkut hubungan kedua mempelai tetapi juga mencangkup hubungan dua keluarga yang akan menjadi satu keluarga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun