Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud Pilihan

Maraknya Pernikahan Dini di Masa Pandemi dari Kacamata Hukum Adat

13 Desember 2020   09:12 Diperbarui: 13 Desember 2020   09:43 768 6
Pernikahan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan telah diatur oleh aturan hukum, baik hukum islam serta hukum positif (negara). Pernikahan telah diatur jauh sebelum lahirnya undang-undang yakni melalui hukum agama dan hukum adat di setiap masing-masing daerah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun