Mohon tunggu...
Nadirra Maharani Putri
Nadirra Maharani Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

instagram @nadirramaharani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Maraknya Pernikahan Dini di Masa Pandemi dari Kacamata Hukum Adat

13 Desember 2020   09:12 Diperbarui: 13 Desember 2020   09:43 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kampanye anti pernikahan dini. (GABRIEL BOUYS/gettyimages.com via thetimes.co.uk)

Pernikahan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan telah diatur oleh aturan hukum, baik hukum islam serta hukum positif (negara). Pernikahan telah diatur jauh sebelum lahirnya undang-undang yakni melalui hukum agama dan hukum adat di setiap masing-masing daerah. 

Manusia memiliki hak dalam melangsungkan pernikahan yang telah diatur dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 28B ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut hukum adat, pernikahan memiliki arti penting karena bukan hanya menyangkut hubungan antar mempelai, tetapi juga menyangkut hubungan antar dua keluarga. Hukum adat meyakini bahwa pernikahan bukan saja tentang peristiwa penting bagi keluarga tetapi juga bagi para leluhur mereka. 

Dalam hukum adat arwah-arwah para leluhur sangat dihormati sehingga apabila ada peristiwa pernikahan berlangsung maka setiap keluarga wajib meminta restu terhadap leluhur dengan harapan para leluhur merestui kelangsungan rumah tangga mereka agar lebih rukun dan bahagia. Perkembangannya pernikahan dalam hukum adat memiliki bentuk-bentuk pernikahannya, adalah sebagai berikut:

  • Perkawinan jujur
  • Perkawinan semenda
  • Perkawinan bebas (mandiri)
  • Perkawinan campuran
  • Perkawinan lari

Berdasarkan bentuk-bentuk pernikahan menurut hukum adat yang telah diuraikan tersebut, terdapat satu bentuk pernikahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat adat, yakni pernikahan anak di bawah umur. 

Pernikahan anak di bawah umur merupakan pernikahan antara anak-anak yang tidak sesuai dengan batasan minimal umur pernikahan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. karena untuk dapat mewujudkan tujuan pernikahan syaratnya adalah bahwa para pihak yang akan melakukan pernikahan telah masak jiwa dan raganya. 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan pernikahan. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 yang dilakukan Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan bahwa di antara perempuan 10-54 tahun, 2,6% menikah pertama kali pada umur kurang dari 15 tahun, dan 23,9% menikah pada umur 15-19 tahun. 

Sejak diundangkan Hukum negara yang mengatur mengenai masalah pernikahan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Untuk dapat mewujudkan tujuan pernikahan, salah satu syaratnya adalah bahwa para pihak yang akan melakukan pernikahan telah matang jiwa dan raganya. Harus ada dalam keadaan sadar atau dalam keadaan yang tidak dipaksakan. 

Oleh karena itu di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilakukan agar pernikahan tidaklah dianggap main-main, Ketentuan mengenai batas umur minimal tersebut terdapat di dalam Bab II Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatakan bahwa 

"Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun