Mohon tunggu...
Nadira Maia
Nadira Maia Mohon Tunggu... Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi semester 6 yang sedang belajar untuk menulis. Senang menulis berbagai topik, baru, seperti Pendidikan, Review film dan buku, lifestyle, sosial, dan lain-lain,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mencari Payung Hukum Untuk Mahasiswa Magang

9 Mei 2025   17:58 Diperbarui: 9 Mei 2025   17:58 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi payung. Sumber: Vektor.

Sebagai mahasiswa semester 6 yang mulai memasuki era mencari magang secara mandiri, saya mulai melihat dan merasakan realita menyedihkan, yakni susahnya mencari pekerjaan. Banyak yang bilang kalau sebenarnya mencari magang itu mudah, tergantung pada pengalaman dan skill yang kita miliki selama perkuliahan. Apalagi sekarang zamannya media sosial, di mana lagi scroll sosmed bisa saja dapat lowongan magang hingga pekerjaan. Belum lagi menjamurnya job portal yang bikin tambah mudah. Hal tersebut tidak sepenuhnya salah, tapi pada kenyataannya, kualifikasi yang dibutuhkan terkadang terasa tidak masuk akal.

Dengan hanya bermodalkan embel-embel benefit "real portofolio, koneksi, dan rekomendasi LinkedIn," mahasiswa magang dituntut untuk memiliki jiwa "apa yang lo mau, gue ada," alias palugada. Sekalinya ada yang paid, beban kerja dan upahnya jarang yang layak. Sudah begitu, banyak yang tidak segan-segan mencari mahasiswa magang yang sudah punya pengalaman satu tahun. Kalau dipikir secara logika, cukup aneh; tujuan mahasiswa mengikuti magang adalah untuk belajar dan mendapatkan pengalaman. Lalu, mengapa mereka justru mencari yang levelnya sudah setara dengan officer?. Mirisnya, banyak mahasiswa, termasuk saya yang tetap tertarik untuk mendaftar karena sulitnya mendapatkan magang yang layak. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk usia kerja di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai 215,37 juta orang. Jumlah tersebut terdiri dari 152,11 juta orang angkatan kerja dan 63,26 juta orang bukan angkatan kerja. Makanya, mahasiswa zaman sekarang berlomba-lomba untuk mendapatkan pengalaman sebanyak mungkin sedari dini dengan mengikuti magang agar ke depannya tidak merasakan susahnya mencari pekerjaan.

Ketakutan mahasiswa ini dijadikan ajang oleh beberapa perusahaan untuk mencari tenaga kerja yang levelnya setara dengan officer, tapi bisa dibayar murah atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Terus kalau seperti itu, bagaimana? Apakah perusahaan nakal yang semena-mena terhadap mahasiswa magang bisa dituntut secara hukum?.

Magang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai bagian dari pelatihan kerja. Program ini menggabungkan belajar di lembaga pelatihan dan kerja langsung di perusahaan di bawah bimbingan instruktur atau pekerja berpengalaman. Tujuannya untuk mengasah keterampilan dan kompetensi para pencari kerja yang sudah lulus pendidikan formal.

Sayangnya, mahasiswa yang sedang magang statusnya tidak dianggap sebagai pekerja. Artinya, tidak ada hubungan kerja secara hukum antara mahasiswa magang dan perusahaan tempat mereka magang. Hubungan tersebut bergantung sepenuhnya pada perjanjian yang disepakati bersama, baik secara tertulis maupun lisan, dan bahkan tidak memiliki jaminan hukum yang kuat seperti yang diatur dalam undang-undang.

Jika aturan mengenai pemagangan diterapkan dengan baik, proses magang sebenarnya bisa sangat bermanfaat bagi kedua pihak. Namun, seperti yang tadi dibahas, banyak perusahaan yang justru melakukan eksploitasi terhadap peserta magang dengan mengabaikan hak-hak mereka demi keuntungan pribadi.

Saat ini, perlindungan yang diberikan kepada mahasiswa magang lebih bersifat pencegahan, yaitu berupa jaminan sosial untuk kecelakaan kerja, kematian, dan kepastian durasi program magang. Namun, belum ada perlindungan hukum yang mengakomodasi hak-hak mahasiswa magang secara lebih menyeluruh. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi mahasiswa magang masih terbatas dan belum optimal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun