Mohon tunggu...
Nadiviansyah Putra
Nadiviansyah Putra Mohon Tunggu... Politisi - Mahasiswa

Mahasiswa yang saat ini sedang belajar untuk berpolitik agar Indonesia bisa menjadi negara maju

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membuka Luka Lama Kasus Sarang Burung Walet di Bengkulu

20 September 2021   21:25 Diperbarui: 22 September 2021   10:04 1891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo untuk menuntaskan kasus sarang burung walet di depan gedung Kejagung. Sumber: detik.com

Lili Pintauli mendapatkan sanksi administratif berupa teguran dan potong gaji karena terbukti bersalah dalam membantu tersangka kasus korupsi di Tanjungbalai, M Syahrial dengan mencari pengacara atau advokat hukum. Sedangkan Chandra Hamzah melakukan pelanggaran etik dengan menerima kunjungan Nazarudin di ruang kerjanya yang pada saat itu Nazarudin sedang terjerat kasus suap wisma atlet Hambalang.

Sebelum itu, Chandra Hamzah bersamaan dengan Bibit Samad Rianto yang keduanya menjabat sebagai wakil ketua KPK, ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penyalahgunaan wewenang yakni pencabutan cekal atas tersangka Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra. Kasus inilah yang menjadi cikal bakal dari kasus Pinangki beberapa tahun kemudian. Meskipun berlanjut hingga pemidanaan Pinangki, dkk terkait ini, namun Chandra-Bibit berakhir sama seperti Abraham Samad-BW yakni deponering.

Akhir dari surat yang disampaikan oleh terpidana ini, adalah meminta KPK untuk terus maju dan mengabaikan pernyataan atau gerakan yang dikeluarkan oleh Novel Baswedan, dkk serta menuntut Novel Baswedan diadili dalam kasus sarang burung walet itu yang sudah kadaluarsa secara hukum. 

Menurut OC, tujuan mereka jelas untuk menghancurkan KPK dan Menghancurkan KPK sekaligus mengembalikan supremasi kelompok penyidik TALIBAN.

Jadi apa kesimpulan dari ini semua? Penegakan hukum tentunya harus bisa dilakukan dengan tegas, yang tidak pandang bulu. Kasus ini bisa mencerminkan betapa bobroknya penegakan hukum kita, khususnya sejak reformasi yang dimana peneggakan hukum kita menjadi tumpang tindih. 

Masih ingatkah dengan kasus Bansos? Ya, kasus ini yang membuat vonis terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara hanya 12 tahun menunjukkan bukti ketimpangan hukum yang ada di Indonesia yang sebenarnya, pidana seumur hidup atau mati layak ditujukkan kepada mantan politisi PDIP ini karena melakukan suap dan korupsi di masa pandemic.

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun