Mohon tunggu...
Nadiviansyah Putra
Nadiviansyah Putra Mohon Tunggu... Politisi - Mahasiswa

Mahasiswa yang saat ini sedang belajar untuk berpolitik agar Indonesia bisa menjadi negara maju

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membuka Luka Lama Kasus Sarang Burung Walet di Bengkulu

20 September 2021   21:25 Diperbarui: 22 September 2021   10:04 1891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo untuk menuntaskan kasus sarang burung walet di depan gedung Kejagung. Sumber: detik.com

Jelang pemberhentian Novel Baswedan dan 55 pegawai KPK lainnya yang tidak lulus TWK pada 30 September nanti, pengacara tenar yang juga menjadi warga binaan LP Sukamiskin, OC Kaligis membuat pernyataan tentang bobroknya KPK yang menyebut bahwa Novel Baswedan merupakan dalang dari runtuhnya supremasi hukum di Indonesia dan juga menyebut bahwa Novel Baswedan adalah pembunuh bengis. Seperti apa itu? Mari kita simak

Kasus ini bermula dari penangkapan enam pencuri sarang burung walet di Kota Bengkulu, kemudian Novel Baswedan yang baru saja menjabat sebagai kasat reskrim pada saat itu, membawa keenam terduga pencuri ini ke suatu tempat untuk mengembangkan kasus. Tempat itulah adalah Pantai Panjang yang berada di tepi Laut Lepas. Novel menembak kaki Irwansyah Siregar dan Nuryadi. Sementara, empat pelaku lain diurus oleh anak-anak buahnya.

Nahasnya, salah satu korban yang bernama Mulyan Johani meninggal dunia saat hendak perjalanan ke RSUD Bengkulu. Meskipun begitu, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan Novel hanya dikenakan sanksi administrative berupa teguran keras dan pembinaan. Haris Azhar, sebagai pengacara dari Novel ini menegaskan bahwa Novel tidak terlibat dari kasus ini. "Dari temuan kami, jelas disampaikan bahwa Novel Baswedan tidak terlibat pada kasus ini", ucap Haris.

Meskipun Haris Azhar selaku pengacara membantah, namun korban yakni Irwansyah merasakan bahwa beliau dianiaya oleh Novel ini. "Ini fakta dan nggak ada rekayasa dan nggak ada kriminalisasi, dan satu orang ada salah tangkap. Tanggal 18 Februari 2004 kami tertangkap tangan mencuri sarang burung walet. Kami digelandang ke mobil, lalu diinjak-injak. Sampai di polres kami dicampakkan di belakang dan disuruh buka baju pakai celana dalam saja, lalu dikumpulkan dan dipukuli lagi, digilas pakai motor, disetrum kemaluan kami," katanya.

8 tahun kemudian tepatnya pada tahun 2012, kasus ini kembali mencuat meski sudah selesai secara administrative. Tepatnya, Novel Baswedan baru saja menangkap Nazarudin, terpidana kasus Wisma Atlet, Djoko Susilo, mantan kakorlantas Polri yang terlibat di kasus korupsi simulator SIM dan yang paling dulu adalah Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri yang terlibat kasus pencucian uang dan penggelapan.

3 tahun setelah penangkapan pertama, penangkapan kedua terhadap Novel terjadi lagi dengan kasus yang sama. Saat itu, KPK sedang dalam masa krisis akibat penetapan tersangka Budi Gunawan yang pada saat itu dicalonkan sebagai calon Kapolri tunggal. Pencalonan BG sebagai Kapolri memang cukup menimbulkan polemic, karena selain BG adalah ajudan Megawati sejak menjadi Wakil Presiden Gus Dur, BG dinilai memiliki rekam jejak yang tidak begitu bagus dan diduga pernah melakukan tindak pidana korupsi.

Akhirnya, KPK menetapkan tersangka BG yang kemudian berujung kepada pemecatan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPK. Dua orang ini kemudian ditetapkan tersangka atas beberapa kasus. Namun belakangan, kedua kasus ini dihentikan seiring dicabutnya penetapan tersangka BG oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.

Teror demi terror terus menjerat Novel Baswedan. Beberapa terror terus terjadi seperti penabrakan yang terjadi berulang kali. Kemudian, yang paling tragis dan paling fatal adalah penyiraman air keras yang terjadi kepada Novel pada tahun 2017 yang dilakukan oleh dua orang polisi. Kedua polisi yang ditetapkan tersangka ini hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada tahun 2020.

Setelah tidak lolos TWK pada bulan Mei 2021, Novel Baswedan bersama 56 pegawai lainnya dijadwalkan akan meninggalkan Setiabudi pada 30 September nanti. Meskipun Komnas HAM bahkan Presiden Jokowi menegaskan bahwa TWK KPK tidak menjadi dasar pemecatan, namun KPK terus saja untuk mempercepat pemberhentian pegawai-pegawai yang tidak lulus TWK ini.

Tidak hanya itu, OC Kaligis juga menyebut bahwa LSM, Komnas HAM, Ombudsman dan ICW juga dikuasai oleh Novel Baswedan dan menyinggung perbedaan perlakuan yang dialami oleh Lili Pintauli Siregar dan Chandra Hamzah ketika mendapatkan sanksi administrative dari KPK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun