Mohon tunggu...
nadiasalsabila
nadiasalsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya Nadia Salsabila suka akan berita terkini

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makin Gila! Judi Online Tembus Rp104 Triliun, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar Terjerat

11 Mei 2025   21:56 Diperbarui: 11 Mei 2025   21:56 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Di balik kemajuan teknologi yang mempermudah hidup, ada sisi gelap yang kini semakin merajalela: judi online. Per Oktober 2023, transaksi judi online di Indonesia mencapai angka mencengangkan Rp 104,42 triliun. Yang lebih mencengangkan lagi, sebagian besar pelakunya justru berasal dari kalangan pelajar dan ibu rumah tangga.

Ya, Anda tidak salah baca.

Menurut laporan yang ditulis oleh Septu Haudli Bakhtiar dan Azizah Nur Adilah dalam jurnal *INNOVATIVE: Journal of Social Science Research*, lonjakan judi online tahun lalu naik hingga 52,69% dibanding tahun 2022. Ini bukan sekadar permainan iseng di tengah waktu senggang. Ini adalah krisis yang nyata.

Mengapa Judi Online Begitu Menggoda?

Dalam tekanan ekonomi yang makin sulit, ditambah harga kebutuhan pokok yang melonjak, masyarakat mencari "jalan pintas". Judi online menawarkan harapan palsu: modal kecil, hasil besar. Tapi seperti yang kita tahu, yang namanya judi, lebih sering bikin buntung daripada untung.

Tak sedikit pelaku yang akhirnya terjebak dalam lilitan hutang, bahkan menghalalkan segala cara demi terus bermain. Dalam kasus yang ditulis peneliti, seorang pemuda di Tasikmalaya menilap uang toko sebesar Rp 87,5 juta demi judi online---dan kini mendekam di penjara.

Yang lebih tragis, di Lampung seorang sopir truk memilih bunuh diri karena kalah bermain judi slot online.

Mereka yang Seakan Tak Tersentuh

Meski pemerintah telah menutup ribuan situs judi, para bandar tetap punya "seribu cara" untuk kembali bangkit. Teknologi finansial seperti e-wallet dan mobile banking justru kerap menjadi celah yang dimanfaatkan untuk transaksi ilegal ini.

Tak hanya itu, beberapa influencer media sosial bahkan secara terang-terangan mempromosikan situs judi kepada jutaan pengikutnya. Iklan berkedok konten hiburan ini masuk ke ponsel siapa saja, termasuk anak-anak.

Pertanyaannya: di mana peran regulator?

Padahal Sudah Ada Payung Hukumnya

Perlu diketahui, aktivitas ini sudah jelas melanggar hukum. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE menyebutkan bahwa penyebaran atau akses terhadap konten bermuatan perjudian dilarang keras, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sayangnya, minimnya kesadaran hukum dan lemahnya penegakan membuat pelaku tetap merasa aman. Banyak yang bahkan tidak tahu bahwa sekadar bermain saja sudah bisa masuk kategori pelanggaran hukum.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Peneliti menekankan perlunya langkah tegas dari pemerintah, termasuk pemblokiran akses transaksi melalui kerja sama dengan OJK dan penyedia layanan fintech. Sosialisasi juga penting, terutama kepada kalangan pelajar, agar mereka paham bahaya judi sejak dini.

Tindakan tegas terhadap influencer yang mempromosikan judi juga tak bisa ditunda lagi. Jika dibiarkan, generasi muda kita akan tumbuh dalam budaya "cari cepat lewat taruhan".

Fenomena judi online bukan sekadar isu teknologi atau ekonomi---ini adalah *krisis sosial* yang mengancam fondasi moral masyarakat. Jika kita lengah, jangan heran jika ke depan, keluarga, sekolah, bahkan tempat ibadah tak lagi steril dari pengaruh permainan haram ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun