Padahal Sudah Ada Payung Hukumnya
Perlu diketahui, aktivitas ini sudah jelas melanggar hukum. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE menyebutkan bahwa penyebaran atau akses terhadap konten bermuatan perjudian dilarang keras, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sayangnya, minimnya kesadaran hukum dan lemahnya penegakan membuat pelaku tetap merasa aman. Banyak yang bahkan tidak tahu bahwa sekadar bermain saja sudah bisa masuk kategori pelanggaran hukum.
Apa yang Bisa Dilakukan?
Peneliti menekankan perlunya langkah tegas dari pemerintah, termasuk pemblokiran akses transaksi melalui kerja sama dengan OJK dan penyedia layanan fintech. Sosialisasi juga penting, terutama kepada kalangan pelajar, agar mereka paham bahaya judi sejak dini.
Tindakan tegas terhadap influencer yang mempromosikan judi juga tak bisa ditunda lagi. Jika dibiarkan, generasi muda kita akan tumbuh dalam budaya "cari cepat lewat taruhan".
Fenomena judi online bukan sekadar isu teknologi atau ekonomi---ini adalah *krisis sosial* yang mengancam fondasi moral masyarakat. Jika kita lengah, jangan heran jika ke depan, keluarga, sekolah, bahkan tempat ibadah tak lagi steril dari pengaruh permainan haram ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI